Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang Tahun 2013 dan 2014. Penyerahan dimaksud dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang Tahun 2013 dan 2014 yang merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah (1) sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan (2) pelaksanaan anggaran pemilu telah sesuai ketentuan.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bapak Agus Khotib kepada Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Fahrurrozi, S. Ag., Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Bapak M. Yusuf, S.E., dan Ketua KPU Kabupaten Bangka, Bapak Zulkarnain S.Sos.