Pangkalpinang, Jumat (19 Januari 2018) – BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Barat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah TA 2017 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah tersebut disampaikan pada hari ini (19 Januari 2018) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bertahap, yaitu LHP Belanja Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah disampaikan pada pukul 09.30 WIB, dan LHP Belanja Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada pukul 14.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kalan BPK menyampaikan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam LHP tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di lingkungan Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah, dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
LHP Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arif Agus kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh dan Plt. Inspektur Kabupaten Bangka Tengah, Hendar Kusumawati.
LHP Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arif Agus kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Hendra Kurniadi, Inspektur Kabupaten Bangka Barat, Aries Supriatna dan Bupati Bangka Barat, Parhan Ali.
Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kab. Bateng | Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Kab. Babar |
Foto Bersama Jajaran Pejabat BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Barat