Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa, 02 Februari 2016 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal serta Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan TA 2015 pada Pemerintah Kabupaten Bangka.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Modal serta Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan TA 2015 pada Pemerintah Kabupaten Bangka, dengan tujuan untuk menilai apakah pelaksanaan Belanja Modal dan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Tahun Anggaran (TA) 2015 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dadang Ahmad Rifa’i menyampaikan harapan agar rekomendasi dalam LHP ini dapat segera ditindaklanjuti paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Dadang Ahmad Rifa’i kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Bapak Parulian, Bupati Bangka, Bapak Tarmizi H. Saat, dan Inspektur Kabupaten Bangka, Bapak Darius.