Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Senin, 12 Juni 2017 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang, dengan tujuan memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang per 31 Desember 2016, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arif Agus menyampaikan harapan agar LHP ini dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga cita-cita kita semua dapat tercapai, yakni pemerintah yang bersih dan transparan demi kesejahteraan rakyat.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kep. Bangka Belitung, Arif Agus kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, Walikota Pangkalpinang, M. Irwansyah, dan Inspektur Kota Pangkalpinang, M. Nasir.