Penyerahan LHP LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2014

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Senin, 22 Juni 2015 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 31 Desember 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota V BPK, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E.,Ak.,M.M.,CPA.,CA. dalam acara Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LHP BPK RI Tahun Anggaran 2014 bertempat di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara penyerahan tersebut, juga didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Khotib, SE.,M.Si.,Ak.,CA dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan BPK. LHP diserahkan kepada ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mulai tahun anggaran 2015 ini, kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Diharapkan dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban serta kekayaannya; hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya. Dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah diharapkan dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.