Penyerahan LHP LKPD TA 2010


Sebagaimana amanat UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK. Dengan berakhirnya pemeriksaan LKPD TA 2010 maka tiba saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2010. Penyerahan dimaksud adalah LHP atas LKPD TA 2010 Provinsi, Kabupaten dan Kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan LHP atas LKPD TA 2010 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD.