Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Senin, 30 Juni 2014 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2013 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dengan tujuan untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat per 31 Desember Tahun 2013, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan yaitu nilai piutang Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum menerapkan kebijakan penyusutan aset tetap sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kep. Bangka Belitung Agus Khotib menghimbau Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk dapat mengoptimalkan dan menyiapkan seluruh sumber daya terkait pelaksanaan penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, sehingga opini yang akan diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2014 tidak mengalami penurunan. Kepala Perwakilan berharap LHP yang diserahkan tersebut dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga cita-cita kita semua dapat tercapai, yakni pemerintah yang bersih dan transparan demi kesejahteraan rakyat.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kep. Bangka Belitung, Agus Khotib kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Markus, Bupati Bangka Barat, Ust. H. Zuhri M. Syazali, dan Inspektur Kab. Bangka Barat, Achmad Syaifuddin.