Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Khotib, menyerahkan Laporan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2013 dalam acara Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian LHP BPK RI Tahun Anggaran 2013 bertempat di Ruang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 30 Juni 2014.
BPK RI sebagai lembaga negara dibentuk untuk melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan menyampaikannya kepada lembaga perwakilan sebagai pemegang hak budget. Semua ini ditujukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dalam rangka penegakan good governance yang merupakan pondasi utama bagi terciptanya demokrasi politik dan ekonomi yang sesungguhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan untuk memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 31 Desember Tahun 2013, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), pengecualian pada: 1) akun Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp3,75 milyar. Rincian Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi tersebut belum disajikan berdasarkan nama dan jabatan penanggung jawab kerugian. Selain itu, nilai Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi berbeda dengan jumlah Rincian Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi, 2) akun Investasi Dana Bergulir/KUPEM disajikan sebesar Rp4,83 milyar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak melaksanakan pencatatan atas investasi KUPEM secara memadai dan 3) akun Aset Tetap disajikan sebesar Rp3,67 triliun. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pencatatan atas aset tetap yang tidak didukung dengan rincian aset tetap maupun buku inventaris yang memadai.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI menyampaikan bahwa pada Tahun 2015 seluruh Pemerintah Daerah harus sudah mulai menerapkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual. Kepala Perwakilan BPK RI menghimbau Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat mengoptimalkan dan menyiapkan seluruh sumber daya terkait dengan pelaksanaan penerapan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, sehingga opini yang akan diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2015 tidak mengalami penurunan hanya karena pemerintah daerah belum dapat menerapkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual.
Kepala Perwakilan BPK RI mengharapkan tanggapan mengenai langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut sesuai undang-undang, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Kepala Perwakilan BPK RI berharap LHP ini dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga cita-cita kita semua dapat tercapai, yakni pemerintah yang bersih dan transparan demi kesejahteraan rakyat.