PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI MASUK PANTAI PASIR PADI

https://www.malangtimes.com/

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menyambut baik dengan bakal adanya penyesuaian tarif retribusi masuk kawasan Pantai Pasir Padi. Seperti yang diketahui, pemerintah kota setempat berencana untuk menaikkan tarif retribusi sebesar Rp4.000 per orang. Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Depati M. Amir Gandhi mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dinilai masih terjangkau bagi kalangan masyarakat, sehingga tarif tersebut dinilai tidak akan memberangkatkan masyarakat penikmat wisata. Dengan komparasi yang telah dilakukan, harus diakui tarif ini lebih kecil dan masih terjangkau, dan masyarakat penikmat kawasan wisata tidak terlalu keberatan.

Depati M. Amir Gandhi yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berujar, sejak diwacanakan akan adanya retribusi masuk kawasan Pantai Pasir Padi pihaknya berusaha memberikan masukan ke perangkat daerah terkait. Pertama, soal kemanfaatan. Pada prinsipnya, perubahan objek retribusi masuk kawasan yang sebelumnya per kendaraan menjadi per orang mengandung konsekuensi. Seperti yang diketahui saat ini tarif masuk Pasir Padi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Setiap objek dalam hal ini orang ataupun individu wajib mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusinya, pihaknya mencermati kawasan Pasir Padi memang kini tengah menjadi fokus destinasi wisata unggulan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Maka dari itu, terdapat pembenahan di beberapa bagian dalam kawasan tersebut. Termasuk pembangunan plaza kuliner dan suvenir ditambah ada menara pandang.

Pada tahun 2023 ini pula akan ada pembenahan infrastruktur lain yang dikerjakan lintas perangkat daerah. Dengan demikian pemerintah kota telah menyiapkan feedback atau umpan balik ke masyarakatnya. Hal ini sangat berpeluang jika banyak fasilitas dan manfaat yang didapatkan. Selain itu mudah-mudahan terobosan dari dinas pariwisata ini memberi kontribusi signifikan pada peningkatan pendapatan asli daerah. Depati M. Amir Gandhi turut mengingatkan pemerintah kota soal regulasi retribusi tersebut, dikarenakan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Nyaris seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah diberi tenggat untuk dihapus. Perda pajak dan retribusi diracik dan disarikan dalam satu omnibus Perda saja. Namun pihaknya juga turut memberikan pertanyaan, atas dasar apa melakukan pungutan retribusi masuk kawasan Pasir Padi. Di dalam perda retribusi jasa khusus belum terdapat nomenklatur retribusi masuk pantai ini.  Jangan sampai membuat regulasi yang belum memiliki dasar hukum.

Pemerintah Kota Pangkalpinang belum akan mengajukan perda di tahun ini, sampai saat ini kita di DPRD belum menerima kabar kepastian Raperda itu. Sehingga, untuk sementara berlaku perda retribusi yang lama.

Sumber:

  1. com, Tarif Retribusi Masuk Pantai Pasir Padi Bakal Berubah, DPRD Sarankan Hal ini, 26 Januari 2023; dan
  2. com, Tarif Masuk Kawasan Pasir Padi Bakal Naik, Gandhi: Regulasi Harus Punya Dasar Hukum, 27 Januari 2023.

 

Catatan:

  1. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut “UU Nomor 1 Tahun 2022”).
  2. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan (Pasal 1 Angka 25 UU Nomor 1 Tahun 2022).
  3. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu (Pasal 1 Angka 25 UU Nomor 1 Tahun 2022)
  4. Pasal 87 UU Nomor 1 Tahun 2022 menerangkan bahwa:
    1. Jenis Retribusi terdiri atas:
      – Retribusi Jasa Umum;
      – Retribusi Jasa Usaha; dan
      – Retribusi Perizinan Tertentu.
    2. Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
    3. Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
    4. Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
  1. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi:
    – pelayanan kesehatan;
    – pelayanan kebersihan;
    – pelayanan parkir di tepi jalan umum;
    – pelayanan pasar; dan
    – pengendalian lalu lintas.
    (Pasal 88 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022)
  1. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b meliputi:
    – penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
    – penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
    – penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
    – penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila;
    – pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
    – pelayanan jasa kepelabuhanan;
    – pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
    – pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
    – penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
    – pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 88 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022)
  1. Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c meliputi:
    – persetujuan bangunan gedung;
    – penggunaan tenaga kerja asing; dan
    – pengelolaan pertambangan rakyat.
    (Pasal 88 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022)
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
    (Pasal 89 UU Nomor 1 Tahun 2022)