Polres dan Kodim 0431/ Bangka Barat Memperoleh Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2024

https://bangka.tribunnews.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) melakukan penandatanganan berita acara serah terima uang hibah pengamanan ke Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat, pada Kamis (1/8/2024) di Ruang OR 1 Setda Pemkab Bangka Barat.

Dana tersebut berasal dari APBD Pemkab Bangka Barat, dengan total nilai Rp 4 Miliar, dengan rincian Polres Bangka Barat Rp 3 Miliar dan Kodim 0431 Bangka Barat Rp 1 miliar.

“Pilkada damai tidak semata dimaknai slogan saja, tetapi perlu ikhtiar bersama. Agar situasi kondusif pada tahapan Pilkada 2024,” kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, kepada wartawan, Kamis (1/8/2025).

Bong Ming Ming mengatakan, pengamanan tidak serta merta berjalan begitu saja tanpa adanya anggaran yang jelas. Sehingga, menurutnya perlu pendanaan dalam pengamanan kepada Polres Bangka Barat dan Kodim.

“Dana yang kami berikan tidak terlalu signifikan, tidak terlalu wah. Tetapi semoga bisa menjalankan dengan amanah dan semaksimal mungkin,” harapnya.

Lebih jauh, dikatakan Bong Ming Ming, mengharapkan dana hibah yang diberikan membantu kegiatan TNI/Polri. Walaupun dia menyadari dana tersebut belum mencukupi.

“Karena memang Pilkada di Bangka Barat begitu luas. Namun Insya Allah kinerja TNI/Polri saat pelaksanaan Pilkada di Babar akan tetap kondusif,” terangnya.

Selain itu, ia menyebutkan untuk kerawanan konflik di Pilkada Bangka Barat, terbilang minim. Karena telah menjadi contoh pada pelaksanaan Pemilu lalu.

“Kerawanan saya melihat Babar tidak ada indikasi kemungkinan terjadi pada saat Pilkada. Selama ini masyarakat Babar baik-baik saja. Terlihat Pemilu kemarin lebih besar, tidak terjadi apa-apa. Namun, kami mengimbau siapapun yang ikut Pilkada nanti tetap menjaga kondusifitas di Bangka Barat,” pesannya.

Sebelum melakukan serah terima uang hibah pengamanan, Pemkab Bangka Barat, melalui Bupati Bangka Barat, Sukirman telah terlebih dahulu memberikan Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 untuk Polres Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat.

Dana tersebut berasal dari APBD Pemkab Bangka Barat, dengan total nilai Rp 4 Miliar, dengan rincian Polres Bangka Barat Rp 3 Miliar dan Kodim 0431 Bangka Barat Rp1 miliar.

Bupati Bangka Barat, Sukirman, memberikan langsung anggaran hibah tersebut secara simbolis, dan dilakukan penandatanganan bersama Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah dan Dandim 0431/Babar digantikan Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval.

“Anggaran diberikan berdasarkan usulan dari masing-masing. Jadi kami menghibahkan sesuai dengan usulan. Mudah-mudahan dengan ketersediaan anggaran ini, pengamanan Pilkada berjalan lancar,” kata Bupati Bangka Barat, Sukirman.

Sukirman mengakui, dalam pengamanan Pilkada memerlukan sumber pendanaan, khususnya pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 pemilihan gubernur dan bupati di Kabupaten Bangka Barat.

“Diharapkan dalam pemberian dana hibah,  seluruh tugas TNI dan Polri tanpa suatu hambatan apapun,” ujarnya.

Lebih jauh, Sukirman mengatakan dirinya juga bakal menjadi peserta pada Pilkada mendatang, diharapkan siapapun yang terpilih dapat melanjutkan pembangunan di Bangka Barat.

“Dalam pertandingan ada menang kalah, harapkan kita juga rekan-rekan penyelenggara, menjadi wasit. Jangan jadi pemain, tentu tugasnya mengawasi. Mudah-mudahan Pilkada nanti terlaksana dengan baik,” harapnya.

 

Sumber berita:

  1. babel.antaranews.com, Pemkab Bangka Barat salurkan dana hibah pengamanan pilkada, 1 Agustus 2024; dan
  2. bangka.tribunnews.com, Pemkab Babar Kucurkan Total Rp4 M Dana Hibah untuk Pengamanan Pilkada TNI-Polri, Segini Rinciannya, 1 Agustus 2024.

 

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dalam Pasal 298 sebagai berikut:
    a. Ayat (4), yang menyatakan bahwa Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Ayat (5), yang menyatakan bahwa Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 10, yang menyatakan bahwa Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian;
    b. Pasal 3, yang menyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa;
    c. Pasal 8, yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada: a. Pemerintah.
    d. Pasal 21, yaitu pada:
    ∙ Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD;
    ∙ Ayat (2), yang menyatakan bahwa Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, mengatur sebagai berikut.
    a. Angka 1, yang menyatakan bahwa Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Angka 2, yang menyatakan bahwa Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    c. Angka 5 huruf a) Pemerintah Pusat, yang menyatakan bahwa:
    ∙ Angka (1): Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan;
    ∙ Angka (2): Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    ∙ Angka (5): Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
    d. Angka 6, yang menyatakan bahwa Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
    ∙ huruf (a) : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    ∙ huruf (b) : bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
    ∙ huruf (c) : tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
    – kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – partai politik dan/atau;
    – ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
    ∙ memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    ∙ memenuhi persyaratan penerima hibah.
    e. Angka 7, yang menyatakan bahwa Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah;
    d. Angka 8, yang menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
    f. Angka 9, yang menyatakan bahwa Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.