https://babel.antaranews.com/
Sungailiat (ANTARA) – Tercatat sampai akhir Oktober 2024, realisasi pendapatan asli daerah sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil melampaui target yang ditetapkan senilai Rp8,5 miliar.
“Realisasi penerimaan daerah sektor PBB-P2 sampai batas akhir pembayaran wajib pajak berhasil dihimpun sebanyak Rp8.970.110.460 dari target Rp8,5 miliar,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat, Sabtu.
Ia yang mengatakan bahwa capaian realisasi penerimaan PBB- P2 itu berasal dari ratusan wajib pajak yang tersebar di delapan kecamatan. Penerimaan PBB dari Kecamatan Sungailiat sebanyak Rp3.498.677.311, Kecamatan Belinyu Rp1.728.914.617, Mendo Barat Rp559.372.854.
Kemudian dari Kecamatan Merawang sebesar Rp1.289.278.090, Puding Besar sebanyak Rp367.180.594, Pemali Rp 840.184.227, Kecamatan Bakam Rp344.543.472 dan dari Kecamatan Riau Silip tercapai Rp341.959.295.
Adi Muslih mengakui pihaknya memaksimalkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan menyarankan pembayaran melalui layanan di Kantor Pos dan lembaga bank mitra pemerintah daerah seperti melalui anjungan tunai mandiri atau ke teller bank tersebut.
“Bahkan kami terpaksa harus turun ke lapangan atau jemput bola ke rumah wajib pajak untuk melakukan penagihan sebab tidak ada lagi juru pungut yang selama ini membantu penagihan,” jelas dia.
Dia optimis dengan memperkuat kerja sama UPT BPPKAD kecamatan di semua desa dan kelurahan, pendapatan PBB P2 hingga akhir 2024 mampu mencapai Rp9 miliar lebih dari 112.798 wajib pajak.
Pj Bupati Bangka M Haris kata Adi Muslih sebelumnya menginginkan agar UPT BPPKAD yang ada di delapan kecamatan minimal dua bulan sekali turun kelapangan untuk mengingatkan wajib pajak membayar tagihan pajak.
Sumber berita:
- babel.antaranews.com, Realisasi PBB- P2 di Bangka berhasil lampaui target, 2 November 2024; dan
- rri.co.id, Realisasi PAD PBB-P2 Bangka Lampaui Target, 6 November 2024.
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 35, yang menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan;
b. Pasal 285 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
– Pendapatan Asli Daerah meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
– pendapatan transfer; dan
– lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
c. Pasal 86:
– Ayat (1): Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda.
– Ayat (2): Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang.
– Ayat (3): Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1:
– Angka 33: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
– Angka 34: Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
– Angka 35: Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
b. Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
– PBB-P2;
– BPHTB;
– PBJT;
– Pajak Reklame;
– PAT;
– Pajak MBLB;
– Pajak Sarang Burung Walet;
– Opsen PKB; dan
– Opsen BBNKB.
c. Pasal 5:
– Ayat (1): Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
– Ayat (3): Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang.
d. Pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
e. Pasal 40:
– Ayat (1): Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
– Ayat (2): NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
– Ayat (7): Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
f. Pasal 41:
– Ayat (1): Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
– Ayat (2): Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.
– Ayat (3): Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.