REALISASI PAJAK KABUPATEN BANGKA KURANG 1,8 MILIAR

https://tuntasmedia.com/

Realisasi pajak Kabupaten Bangka sampai Selasa (14/12) mencapai 96,92 persen atau sekitar Rp 57 Miliar dari target Rp 59 Miliar.

“Jadi kita masih minus 1,8 milliar dari 11 sektor pajak kita,” ungkap Bupati Bangka Mulkan SH MH saat membuka kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Bangka di OR Bangka Setara Kantor Bupati Bangka, Selasa (14/12/2021).

Kegiatan yang digelar Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka (BPPKAD) Kabupaten Bangka ini dihadiri Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Drs Haryadi dan Kabid Penagihan dan Penerimaan Pajak BPPKAD Bangka, Adi Muslih.

Bupati Mulkan mengucapkan terima kasih kepada BPPKAD Bangka yang telah mengelar sosialisasi Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah tahun 2021, khusunya di lingkup Kecamatan Merawang, Puding Besar dan Bakam.

Ia mengingatkan bahwa sekarang sudah memasuki Minggu ketiga bulan Desember 2021, berarti sebentar lagi akan berada pada akhir tahun yang sedang berjalan, sehingga memasuki tutup tahun anggaran.

“Jadi apa yang sebelumnya telah kita proyeksikan, yang telah kita targetkan dan inilah yang harus sama-sama capai,” ingatnya.

Ditambahkannya, pajak merupakan pendapatan sekaligus sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bangka. “Kalau PAD tidak tercapai sesuai target akan mempengaruhi keuangan kita pada tahun 2022 nanti,” ujarnya mengajak jajarannya menyamakan persepsi dan bekerja keras, karena PAD pada tahun 2020 lalu PAD melebih target hingga mencapai Rp 134 Miliar.

Sumber:

  1. Babelpos.co, Realisasi Pajak Bangka Kurang 1,8 Miliar, 14 Desember 2021;
  2. Bangka.go.id, Bupati Bangka Kejar Target Pajak Restoran dan Rumah Makan, 14 Desember 2021.

 

Catatan:

  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanag dan Bangunan

(Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

  • Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
  1. Pajak reklame;
  2. Pajak air tanah; dan
  3. PBB-P2.

(Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah)

  • Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
  1. Pajak hotel;
  2. Pajak restoran;
  3. Pajak hiburan;
  4. Pajak penerangan jalan;
  5. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
  6. Pajak parkir;
  7. Pajak sarang burung walet; dan
  8. BPHTB

(Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah)

  • Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
  1. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
  2. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
  3. wilayah Pemungutan;
  4. masa Pajak;
  5. penetapan;
  6. tata cara pembayaran dan penagihan;
  7. kedaluwarsa;
  8. sanksi administratif; dan
  9. tanggal mulai berlakunya.

Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

  1. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
  2. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
  3. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
  4. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

(Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pejak Daerah)