Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan Mencapai 24 Persen pada Triwulan I Tahun 2024

https://www.freepik.com/

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Dana puluhan miliar rupiah dari masyarakat Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tercatat masuk ke kas daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Uang tersebut diperoleh berdasarkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga sejumlah pajak lainnya yang telah ditetapkan. Khususnya selama penarikan pembayaran pajak kepada objek pajak sejak tiga bulan terakhir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka Selatan, A’ang Solihin berujar, selama triwulan pertama realisasi pajak telah terealisasi sebesar 24,04 persen.

Di mana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan realisasi pajak di Kabupaten Bangka Selatan harus mencapai Rp46.643.947.400 selama satu tahun. Sementara hingga kini baru terealisasi sebesar Rp11.206.282.300 dari target ditetapkan.

“Selama periode Januari sampai akhir Maret 2024 realisasi pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan tembus Rp11,2 miliar atau 24,04 persen dari target Rp46,643 miliar,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (29/4/2024).

A’ang memaparkan, dari jumlah tersebut realisasi pajak paling tinggi didominasi oleh PKB mencapai sekitar Rp16.604.770.709 atau 28,12 persen dari target Rp23.487.804.800. Sementara untuk pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah terealisasi sekitar Rp4.172.400.000 atau 19 persen dari target sebesar Rp21.960.000.000.

Selain membuka pelayanan pembayaran pajak secara rutin di Kantor Samsat, pihaknya juga menggelar beberapa program lain. Misalnya, Samsat Keliling, Samsat Setempoh hingga publikasi melalui Elektronik Sistem Koordinasi Pelayanan Terintegrasi alias E-Sikopi.

Tak hanya itu, rencananya kantor Samsat pembantu juga akan kembali dibangun di Kecamatan Payung, untuk memudahkan masyarakat di Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Simpang Rimba dan Kecamatan Payung membayar pajak.

“Kami ingin memutus mata rantai agar masyarakat membayar lebih dekat. Sementara untuk Samsat Keliling dan Samsat Setempoh tidak setiap hari, hanya enam sampai sepuluh kali per bulan,” jelas A’ang.

Di sisi lain sambung dia, pihaknya siap memfasilitasi wajib pajak untuk memperoleh kemudahan dan pelayanan di tempat. Terutama dalam pembayaran PKB, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), teliti ulang hingga uji kir. Khususnya bagi masyarakat yang ada di 50 desa yang ada di Bangka Selatan.

Melalui Samsat masuk desa ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PKB. Di mana sebelumnya untuk membayar pajak warga desa harus menempuh puluhan kilometer guna mengurus pajak ke Kantor Samsat di ibu kota kabupaten. Biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, hampir setara dengan nilai pajak kendaraan roda dua yang akan dibayar.

Tak sedikit pula warga yang tidak paham prosedur dan dokumen apa saja yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan. Sebagian orang masih menganggap hal itu menyulitkan. Sehingga melalui langkah tersebut diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat.

“Ke depan kami akan langsung terjun ke lapangan untuk membantu masyarakat membayar pajak ke desa-desa secara kolektif,” ucapnya.

Dengan target yang telah dicapai saat ini A’ang optimis realisasi pajak di Samsat Kabupaten Bangka Selatan dapat mencapai target. Mengingat pada tahun kemarin realisasi pajak juga telah melebihi target yang telah ditetapkan. Maka dari itu, pihaknya mengimbau para wajib pajak untuk segera membayarkan pajak kendaraannya sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan program yang kami berikan. Semuanya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas A’ang.

Sumber:

  1. bangkapos.com, Triwulan Pertama, Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan Tembus 24 Persen, 29 April 2024; dan
  2. ANTARA Babel, Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Selatan Hingga April Rp11,2 Miliar, 3 Mei 2024.

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 1 Angka 28, yang menyatakan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
    b. Pasal 1 Angka 29, yang menyatakan bahwa Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan;
    c. Pasal 1 Angka 62, yang menyatakan bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. Pasal 7, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau
    penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana
    dimaksud ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
    1. kereta api;
    2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan
    dan keamanan negara;
    3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas
    timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas
    pembebasan Pajak dari Pemerintah;
    4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
    5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
    e. Pasal 8, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Subjek PKB adalah orang pribadi dan atau Badan
    yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor;
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang
    memiliki Kendaraan Bermotor;
    f. Pasal 9, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian
    antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
    1. Nilai jual Kendaraan Bermotor;
    2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau
    pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor;
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan
    Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor;
    g. Pasal 10, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
    1. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama,
    ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
    2. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan
    seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam
    persen).
    • Ayat (3), yang menyatakan bahwa Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan
    Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkatan umum, angkutan karyawan,
    angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga
    sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling
    tinggi 0,5% (nol koma lima persen);
    • Ayat (4), yang menyatakan bahwa Kepemilikan Kendaraan bermotor didasarkan
    atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama;
    • Ayat (5), yang menyatakan bahwa Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Perda;
    h. Pasal 11, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Besaran pokok PKB yang terutang dihitung
    dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    9 ayat (9) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah
    tempat Kendaraan Bermotor terdaftar;
    • Ayat (3), yang menyatakan bahwa PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan
    berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:
    a. Pasal 3 Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: PKB
    b. Pasal 5, yaitu pada:
    • Ayat (1), yang menyatakan bahwa Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian nilai jual Kendaraan
    Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan
    dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
    • Ayat (2), yang menyatakan bahwa Dasar pengenaan PKB khusus untuk Kendaraan
    Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor;
    • Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau
    penguasaan Kendaraan Bermotor;
    • Wilayah Pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat
    Kendaraan Bermotor terdaftar;
    c. Pasal 25 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.