Sejarah BPK Perwakilan

Sejalan dengan perkembangan pembangunan dan semangat reformasi, BPK juga mengalami berbagai perkembangan. Hal ini terlihat pada perubahan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (5) yang telah ditambah beberapa pasal yaitu Pasal 23 E, 23 F dan 23 G yang semakin memperkuat kedudukan BPK. Terutama pada Pasal 23 G Ayat (1) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Salah satu perwakilan yang baru didirikan sebagai pelaksanaan dari amanat UUD 1945 adalah BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung merupakan pecahan dari BPK  Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat Perwakilan BPK untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan pertama kali dibuka, Perwakilan BPK baru berupa Subauditorat dengan struktur organisasi sebagai berikut:
– Kepala Subauditorat Perwakilan
– Kepala Seksi Provinsi Sumatera Selatan
– Kepala Seksi Provinsi Bengkulu dan Jambi

Subauditorat BPK di Palembang resmi disahkan menjadi BPK Perwakilan II di Palembang pada tanggal 17 Januari 2002. Hampir bersamaan dengan peresmian itu diresmikan pula Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan pada tanggal 9 Februari 2002 dengan UU No. 27 tahun 2000 tanggal 4 Desember 2000. Dengan demikian, struktur organisasi Perwakilan II di Palembang terdiri dari:
– Kepala Perwakilan
– Kepala Sekretariat
– Kepala Sub Auditorat II.A
(Provinsi Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung)
– Kepala Sub Auditorat II.B
(Provinsi Jambi, Bengkulu dan Lampung)
– Kepala Seksi Prov Jambi dan Kep Babel
– Kepala Seksi Prov Sumsel
– Kepala Seksi Prov Bengkulu
– Kepala Seksi Prov Kepulauan Bangka Belitung
– Kepala Seksi Prov Lampung
– Kepala Subbagian Keuangan
– Kepala Subbagian Kepegawaian
– Kepala Subbagian Umum

BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung dibuka/diresmikan pada tanggal 25 Juli 2008 oleh Wakil Ketua BPK Bapak H. Abdullah Zainie, S.H. yang juga dihadiri oleh Angbintama V Bapak Hasan Bisri, S.E., M.M. dengan sebutan Perwakilan BPK di Pangkalpinang. Peresmian Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bapak Syamsudin Basari. Dalam pidatonya Wakil Gubernur menyatakan menyambut gembira atas dibukanya BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung dan mengharapkan kerja sama yang baik untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah penyimpangan keuangan yang ada pada Pemerintah Daerah. BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung pertama kali menempati gedung milik PT Timah, Tbk. yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang.

Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 06/K/I-XIII.2/10/2008 tanggal 24 Oktober 2008, nama Perwakilan BPK di Pangkalpinang berubah menjadi Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan No. 01/K/I.XIII.2/1/2009 tanggal 13 Januari 2009 diubah menjadi BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.

Sejak tanggal 10 Juli 2012 hingga saat ini, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Komplek Perkantoran Terpadu, Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, struktur organisasi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi:
– Kepala Perwakilan
– Kepala Sekretariat
– Kepala Bidang Pemeriksaan Kepulauan Bangka Belitung
– Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
– Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia
– Kepala Subbagian Keuangan
– Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi
– Kepala Subbagian Hukum