PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Babel, Imam Mardi Nugroho, mengaku dalam penyusunan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov tahun 2012 sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan dalam LKPj tersebut tergambar jelas laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya. Hal ini dikatakan Imam ketika membantah tudingan DPRD Babel yang menyebutkan LKPj yang diserahkan asal-asalan dan tidak jelas. Semua menurutnya, disusun berdasarkan mekanisme yang ada. “Pastinya sudah disusun sedemikian rupa yang ada aturannya, dan LKPj merupakan laporan tahunan yang rutin dibuat, dan penyusunannya dibawah koordinator Bappeda,” ujarnya, Rabu (10/4/2013).
Ia melanjutkan, setelah LKPj diserahkan, DPRD diberikan waktu untuk membahas bersama fraksi dan menanyakan langsung kepada SKPD. Bahkan DPRD akan turun ke lapangan guna melihat realisasi kegiatan SKPD, setelah itu baru dijabarkan dalam paripurna pendapat akhir fraksi. “Mereka juga lihat bagaimana hasilnya apa yang dikerjakan, bagaimana kualitas dan kuantitasnya. Jika ada yang kurang baik mereka tuangkan dalam pendapat akhir fraksi, input kepada Gubernur hal yang dipandang belum baik untuk dilaksanakan agar lebih baik lagi,” tuturnya.
Selain itu, masing-masing SKPD sudah diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan secara baik dan benar, sehingga proyek atau kegiatan terlaksana dengan baik dan bermanfaat. “Kita selalu tekankan agar dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga hasilnya juga akan maksimal, dan masukan dari DPRD akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (nov)
Sumber Berita :
Rakyatpos.com – Jumat, 12 April 2013
* |
LKPJ diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Di dalam Pasal 1 angka 9 PP No.3 Tahun 2007 tersebut, disebutkan bahwa LKPJ adalah singkatan dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (bukan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban – red). Selengkapnya isi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Tujuan disampaikannya LKPJ oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah untuk mendapat Keputusan DPRD yang berisi rekomendasi (catatan-catatan strategis) untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Terdapat 2 jenis LKPJ, yaitu LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan. LKPJ Akhir Tahun Anggaran diserahkan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan LKPJ Akhir Masa Jabatan paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Apabila waktu penyampaiannya bersamaan atau berjarak 1 bulan, maka LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersamaan dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan. LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD. Selanutnya, LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Berdasarkan hasil pembahasan internal, DPRD menetapkan Keputusan DPRD yang berisi rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, dan harus disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima. Apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima DPRD, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan. Rekomendari DPRD terhadap LKPJ dikatakan berhasil apabila kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun berikutnya semakin baik. |