Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan BPK;
- Pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung;
- Pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung; dan
- Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.