Pangkalpinang (27/05/2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2020. LHP tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi S.E., M.Com., Ak., CA., CSFA, CFrA, kepada Ketua DPRD Provinsi, Herman Suhadi, S.Sos dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Erzaldi Rosman, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar Kamis, 27 Mei 2021. Atas LKPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaannya BPK masih menemukan beberapa permasalahan, baik dalam aspek Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain (1) Kekurangan volume atas pekerjaan pada Dinas PUPR, (2) Proses penganggaran atas Belanja Hibah kurang memadai, (3) Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas pada Dinas Pendidikan belum tertib, serta (4) Pengamanan administrasi atas Aset Tetap belum sepenuhnya tertib.
Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
“Untuk itu, bersama LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah ini kami sampaikan pula LHP Kinerja atas Efektivitas Program Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Instansi Terkait lainnya. Pemeriksaan ini sejalan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2022 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap”, ujar Beni Ruslandi lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dalam upaya peningkatan kemantapan jalan provinsi, antara lain, (1) Penyusunan perencanaan Program Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan TA 2019 dan 2020 tidak didasarkan pada Rencana Umum Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Provinsi, (2) Program Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi belum sepenuhnya didukung sarana prasarana dan tata kerja yang memadai, serta (3) Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan rencana pengadaan.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, serta selanjutnya akan berdampak pada kesejahteraan rakyat di daerah.
“Kami berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Dan dalam kesempatan ini pula, perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Beni Ruslandi.