SIDANG KORUPSI PEMBANGUNAN PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS ESDM BABEL

pengadaanbarang.co.id

Tiga orang saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, di muka persidangan Tipikor pembangunan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Tahun 2018 disemprot majelis hakim yang diketuai Rendra Yozar Dharma Putra.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kemarin (21/1), 3 saksi fakta dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) yakni, Nurochman, Wolter Benedicto Andrika Bei dan Rudy Ready dinilai lalai. Hakim menyesalkan kelalaian administrasi yang dilakukan oleh para saksi selaku PPHP sehingga menyebabkan terjadinya pembayaran seratus persen atas pekerjaan proyek di bulan Desember 2018.

“Seharusnya sebagai PPHP kalian melaksanakan tugas kalian sesuai dengan ketentuan. Harusnya kalian memeriksa seluruh dokumennya, jangan ada yang lalai. Kalau kalian kerja baik, tidak akan terjadi kesalahan administrasi seperti ini,” cecar hakim ketua, Rendra Yozar Dharma Putra. Para saksi akhirnya saling mengangguk, dan mengakui kelalaian mereka.

Kesaksian anak buah terdakwa Suranto Wibowo ini dinilai majelis hakim terjadi fatal. Sehingga menyebabkan terjadinya perkara ini. “Seharusnya kalian mencatat seluruh administrasi kegiatan. Dari mulai pelaksanaan sampai serah terima barang,” cetusnya.

Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga menyorot tajam atas kelalaian administrasi ini. “Memang banyak kelalaian administrasinya. Tugas tim PPHP ini mestinya teliti administrasinya. Makanya tadi kita sorot,” ucap salah satu JPU Sarpin kepada harian ini usai persidangan.

Dalam perkara ini pihak JPU menetapkan 3 orang terdakwa masing-masing: Suranto Wibowo (Kadis ESDM) dan 2 kontraktor PT Niko Pratama Mandiri, Hidayat dan Candra.

Sumber Berita:

Babelpos.co, Sidang Tipikor PJU Dinas ESDM Babel, Tiga Saksi PPHP Lalai, 22/01/2020

 

Catatan:

  • Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:
  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)).
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3).
  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 26 KUHAP).
  • Yang dimaksud dengan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah Tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).