Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan
bahan pendukung untuk penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Home Bidang Tugas Kepala Subbagian Keuangan