TAHUN 2022 PEMKAB BANGKA SELATAN MENAMBAH DANA HIBAH PARTAI POLITIK MENCAPAI 1,4 MILIAR RUPIAH

https://www.cnnindonesia.com/

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) pada tahun 2022 menaikan dana hibah partai politik hingga mencapai Rp1,4 miliar.

Kenaikan dana hibah kepada partai politik telah disetujui oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) pada 16 Juni 2022 lalu.

Persetujuan atas kenaikan besaran nilai bantuan keuangan partai politik, untuk partai politik pemilik kursi di Bangka Selatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Bangka Selatan, Sumindar seizin Bupati, Riza Herdavid kepada Bangkapos.com menyebutkan adanya perubahan dana hibah bagi partai politik.

“Sudah disampaikan oleh bupati Bangka Selatan untuk kenaikan besaran nilai belanja hibah partai politik, sebelumnya Rp7.576 menjadi Rp15 ribu perkepala sehingga menjadi Rp1,4 miliar nilai seluruhnya,” kata Sumindar, Kamis (15/9/2022).

“Kenaikan ini untuk peningkatan pendidikam politik konstituen dan operasional lembaga partai politik, perimbangan pemanfaaan keuangan paling tidak berimbang 60 persen berbanding 40 persen,” terangnya.

Sumindar pun menyebutkan kenaikan belanja hibah dana partai politik telah mengikuti pedoman yang sudah ada.

“Kesbangpolinmas sudah dapat memproses ajuan partai politik, karena sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada,” sebut Sumindar.

Menurut dirinya kegunaan dana hibah partai politik, untuk lebih ditekankan pada pendidikkan politik bagi masyarakat.

“Harapan kami semua elemen di Bangka Selatan tetap selalu sinergi dalam membangun, terutama dalam pendidikan politik bagi masyarakat dengan presentase lebih tinggi dari pada operasional,” ungkapnya.

Dirinya pun menerangkan untuk mekanisme penyaluran dan pertanggung jawaban, harus sesuai dengan petunjuk yang sudah ada sehingga dana yang masuk tetap terserap dan dilaporkan dengan benar.

“Kami menyalurkan dana kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bangka Selatan berdasarkan banyak suara, seperti partai PDIP, Gerinda, Golkar, Demokrat, PPP, PKS Nasdem dan ada beberapa partai lain,” terang Sumindar.

“Untuk pertanggung jawaban antara partai politik dengan BPK, akan tetapi kami tetap mengarahkan sesuai aturan dan petunjuk yang sudah ada,” ucapnya.

Sumindar pun menegaskan apabila dana hibah partai politik tersebut tidak digunakan akan kembali ke rekening partai.

“Jika ada temuan yang tidak sesuai petunjuk nantinya, pihak partai harus mengembalikannya ke rekening partai. Intinya apabila dana sudah disalurkan harus dipergunakan sesuai aturan dan harus dipertanggung jawabkan,” tegas Sumindar.

Sumber:

  1. bangkapos.com, Tahun 2022 Pemkab Bangka Selatan Naikkan Dana Hibah Partai Politik Mencapai Rp1,4 Miliar, 15 September 2022;
  2. lensabangkabelitung.com, Naik 50 Persen, Pemkab Basel Kucurkan 1,4 Miliar Dana Bantuan untuk Parpol, 16 September 2022.

Catatan:

Ø  Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, selanjutnya disebut “Permendagri Nomor 36 Tahun 2018”);

Ø  Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (Pasal 1 Angka 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Bupati/Walikota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. (Pasal 2 Ayat (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. (Pasal 2 Ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun. (Pasal 2 Ayat (5) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota. (Pasal 3 Ayat (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Pasal 4 Ayat (1) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. (Pasal 4 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah. (Pasal 5 Ayat (4) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan. (Pasal 5 Ayat (5) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri. (Pasal 6 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota. (Pasal 7 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik ditingkat kabupaten/kota. (Pasal 8 Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian dengan kriteria meliputi:

a. kondisi kemampuan keuangan daerah; dan

b. nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

(Pasal 9 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Kondisi kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditentukan setelah terpenuhinya:

a. belanja urusan wajib dan mengikat;

b. belanja yang telah diamanatkan oleh peraturanperundang-undangan; dan

c. standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat.

(Pasal 9A Ayat (1) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan nilai per suara sebelum dinaikkan. (Pasal 9A Ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Ø  Gubernur membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik. (Pasal 11 Ayat (1) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018);

Gubernur wajib melaporkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Menteri. (Pasal 12 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018).