Tarmizi Akui Ada Pendapatan Daerah yang Berkurang

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Bupati Bangka H Tarmizi Saat mengakui adanya beberapa pendapatan daerah di Kabupaten Bangka berkurang atau hilang. Pendapatan tersebut berupa pendapatan asli daerah yakni pajak mineral bukan logam dan batuan rincian pasir urug bangunan, yang turun senilai Rp 2,5 miliar.

“Hal ini disebabkan karena terhentinya pengerjaan pengerukan alur muar pelabuhan muara Jelitik yang dilakukan oleh pihak ketiga,” jelas Tarmizi dalam sidang paripurna penyampaian raperda perubahan APBD tahun 2014 dan Nota Keuangan perubahan di DPRD Kabupaten Bangka, Sabtu (16/8/2014) di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat.

Selain itu, ada PAD yang sah berupa pendapatan hibah dari PT Timah dan perusahaan smelter dan kapal isap senilai Rp 9 miliar karena dasar pungutan yang kurang tepat sehingga perlu diperbaiki.

Faktor yang menyebabkan berkurangnya pendapatan daerah ini juga diakui Tarmizi karena dana penyesuaian dan Otsus berupa pengurangan dana tambahan penghasilan guru PNS bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp 2,6 miliar.

Sumber Berita:

bangkapos.com – Sabtu, 16 Agustus 2014

Catatan:

Struktur Pendapatan Daerah menurut ketentuan Pasal 25 – Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:

1.  Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri atas:

a. Pendapatan Pajak Daerah,

b. Pendapatan Retribusi Daerah,

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang terdiri atas:

1) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan,

2) jasa giro,

3) pendapatan bunga,

4) penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah,

5) penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah,

6) penerimaan keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,

7) pendapatan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,

8) pendapatan denda pajak,

9) pendapatan denda retribusi,

10) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan,

11) pendapatan dari pengembalian,

12) fasilitas sosial dan fasilitas umum,

13) pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan

14) pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

2. Dana Perimbangan, yang terdiri atas:

a. Dana Bagi Hasil, yang terdiri atas:

1) bagi hasil pajak, dan

2) bagi hasil bukan pajak.

b. Dana Alokasi Umum, dan

c. Dana Alokasi Khusus.

 

3.  Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang mencakup:

a. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.

b. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam.

c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota,

d. Dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, dan

e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.