Pangkalpinang, 21 Mei 2021
Tiga Kabupaten di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2020 yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. Sebelumnya, BPK telah menyerahkan LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang juga memperoleh opini WTP. Dengan demikian, sudah lima entitas di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima LHP dan kelimanya mendapat opini WTP. Untuk Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur, opini yang diberikan pada tahun ini sama dengan Tahun Anggaran 2019 lalu, sedangkan untuk Kabupaten Belitung, perolehan opini WTP tahun ini merupakan kerja keras Kabupaten Belitung menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masih dalam suasana pandemi, penyerahan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir pada acara tersebut adalah Ketua DPRD Bangka Tengah, Ketua DPRD Belitung, Ketua DPRD Belitung Timur, Bupati Bangka Tengah, Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur. Selain para Ketua DPRD dan kepala daerah, turut dalam acara tersebut para sekretaris daerah dan inspektur serta beberapa Kepala Dinas dari masing-masing kabupaten. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Kepala Perwakilan (Kalan) dengan Ketua DPRD dan Bupati terkait, kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara berturut-turut menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD dan Bupati Bangka Tengah, dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Bupati Belitung, dan terakhir kepada Ketua DPRD dan Bupati Belitung Timur.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masing-masing entitas atas pencapaian opini WTP ini. Lebih lanjut, Kalan mengatakan meski tiga kabupaten berhasil memperoleh opini WTP, masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian masing-masing Pemda, antara lain terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan pengelolaan hibah/anggaran Covid-19 belum optimal. Menutup sambutan, Kalan BPK Bangka Belitung mengingatkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menanggapi pernyataan Kalan BPK Babel, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah mengatakan DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait hasil pemeriksaan BPK. Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Ketua DPRD Belitung dan Belitung Timur juga berkomitmen untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan permasalahan-permasalahan dalam LHP tersebut. Sedangkan Bupati Bangka Tengah, Bupati Belitung dan Bupati Belitung Timur dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Bangka Belitung atas pemeriksaan yang telah dilakukan dan berharap dengan pencapaian tersebut menjadikan ketiga pemerintahan dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel di masa yang akan datang.