Tugas dan Wewenang BPK serta Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK

Halo, BPKawan!

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPK menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan peraturan BPK RI terbaru Nomor 1 Tahun 2025, saat ini terdapat 8 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) yang memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan sesuai bidang tugas Ditjen PKN masing-masing.

BPKawan bisa mengetahui lebih lanjut lewat video di bawah ini.