Pangkalpinang (19/05/2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2019. LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK, Ida Farida, kepada Ketua DPRD Provinsi, Didit Srigusjaya, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar Selasa, 19 Mei 2020. Atas LKPD Provinsi TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Dalam sambutannya, Ida Farida menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemic Covid 19 ini, BPK dan Pemda harus tetap bekerja walaupun dengan pola kerja yang berubah. Dalam pemeriksaan ini BPK menerapkan pola kerja WFH. Untuk menjaga kualitas pemeriksaan, BPK memiliki prosedur alternatif yang digunakan untuk menggantikan prosedur standar yang tidak dapat dijalankan saat WFH. BPK juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan LHP tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Dari hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, baik dalam aspek Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan SPI yang ditemukan antara lain (1) Penatausahaan Aset Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung belum tertib dan (2) Pembukaan dan penggunaan rekening operasional pada delapan OPD dan 17 UPTD belum tertib. “Selain itu BPK juga menemukan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu (1) Laporan pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial belum disusun dan disampaikan oleh Penerima Bantuan sesuai ketentuan dan (2) Penetapan pemberhentian tidak hormat kepada 22 PNS tidak sesuai ketentuan”, ujar Ida Farida menjelaskan lebih lanjut.
Namun demikian, Ida Farida menyampaikan bahwa BPK menilai kewajaran penyajian laporan keuangan secara material dan signifikan tidak terganggu oleh permasalahan-permasalahan di atas. “Oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan profesional, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian“, tegas Ida Farida.
Kepala Perwakilan, Ida Farida, mengucapkan selamat kepada Gubernur dan jajarannya atas keberhasilan mempertahankan WTP. Ida Farida juga berterimakasih atas kerja sama yang terjalin seraya berharap agar Pemerintah Provinsi dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan LKPD TA 2019. (Humastu)