REALISASI RETRIBUSI PARKIR DI KOTA PANGKALPINANG

bangkapos.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Welly A Riduan menyebut, realisasi retribusi parkir di Kota Pangkalpinang hingga bulan Juli lalu sudah terealisasi 60 persen atau senilai Rp600 juta.

Kata Welly, pihaknya akan tetap optimis target retribusi parkir akanntercapai meski Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pangkalpinang.

“Target retribusi tepi jalan umum kita sebesar Rp1 milir, hingga rekap bulan Juli kemarin sudah terealisasi 60 persen senilai Rp600 jutaan,” kata Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (6/8/2021)

Welly mengatakan, realisasi tersebut didapatkan dari 372 juru parkir dan 134 titik parkir yang tersebar diseluruh Kota Pangkalpinang.

“Insyaallah kita tetap optimis mencapai target, walaupun kondisi saat ini ditengah pandemi dan adanya pembatasan mobilisasi masyarakat di Kota Pangkalpinang,” sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa strategi meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir, bahkan meningkatkan retribusi di masa pandemi seperti ini.

“Kami bersama dengan Pansus 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Pangkalpinang merevisi Perda 13 Tahun 2016 menjadi Perda 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perhubungan. Yang ini sangat berkontribusi terhadap peningkatan parkir di Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Sementara, kata Welly pemungutan parkir dilaksanakan rutin, pagi, siang, sore dan malam tanpa libur di seluruh titik parkir Kota Pangkalpinang.

“Pengawasan oleh petugas di titik-titik vital seperti pasar pagi dan pasar besar atau pasar induk setiap harinya,” katanya.

 

Sumber:

  1. Bangkapos.com, Realisasi Retribusi Parkir di Pangkalpinang Terealisasi 60 Persen, Dishub Optimis Tercapai, 6 Agustus 2021;
  2. Faktaberita.co.id, PAD Kota Pangkalpinang dari Retribusi Parkir Capai 60 Persen, Dishub: Tahun Ini Akan Jadi Realisasi Tertinggi, 3 Agustus 2021.

 

Catatan:

  • Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Objek Retribusi Daerah adalah Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu (Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Jenis Retribusi Jasa Umum, antara lain adalah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah);
  • Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD[1] atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan tersebut dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Pasal 160 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

[1] Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang (Pasal 1 Angka 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).