PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG TERIMA ASET PSU DARI 11 PENGEMBANG PERUMAHAN SUBSIDI

magnetindonesia.co

BANGKAPOS.COM – Realisasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan di Pangkalpinang kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang masih rendah. Sejak Agustus 2020 hingga 24 Agustus 2021, dari 250 perumahan subsidi, baru 11 perumahan yang sudah melakukan serah terima aset PSU.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Pangkalpinang, Miego, Selasa (24/8/2021). “Kita memang tidak ada target untuk penyerahan PSU itu, yang penting memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan saja,” katanya. “Itu kan sebetulnya memang sudah kewajiban dari pengembang setelah selesai terbangun satu tahun. Kemudian terpenuhi 70 persen harus menyerahkan ke kita, pemerintah daerah,” lanjut Miego.

Ia menyebut, infrastruktur jalan di beberapa perumahan di Pangkalpinang, terutama perumahan subsidi, belum diaspal. Jalan jalan tersebut masih berupa tanah sehingga becek pada saat musim hujan. Ada pula jalan yang hanya dilapisi batu koral. “Dalam artian sudah menjadi aset pemerintah kota baru bisa kita aspalkan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) jalan tersebut termasuk dalam prasarana. Jadi jika belum diserahkan ke kita, belum dapat dikembangkan,” ujar Miego.

Dia menjelaskan, penyerahan PSU diawali dengan permohonan terlebih dahulu, kemudian pemaparan, selanjutnya peninjauan dan verifikasi di lapangan. “Nanti itu kewajiban pengembang untuk mengurusnya,” ucapnya.

“Kita sudah memberi kemudahan pemberian informasi, tetapi untuk persyaratan itu harus terpenuhi sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Miego. Melansir Kompas.com, 7 Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk menagih kewajiban pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemda. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengingatkan, penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.

“KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” kata Lili saat menghadiri penyerahan PSU oleh 10 perumahan ke Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Rabu (7/10/2020), sebagaimana dikutip dari siaran pers. Lili menuturkan, penyerahan PSU kepada pemda akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

Ia juga mengingatkan agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan. “Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik pemda,” ujar Lili.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun pendorong lembaga lain, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain. Kewenangan itu antara lain melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.

“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah,” kata Lili. (t2/Kompas.com)

 

Sumber:

Bangkapos.com, Pemerintah Kota Pangkalpinang Baru Terima Aset PSU dari 11 Pengembang  Perumahan Subsidi, 25 Agustus 2021.

Catatan:

  • Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman (Pasal 1 Angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, selanjutnya disebut “PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman”)
  • Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi (Pasal 1 Angka 10 PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman)
  • Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian (Pasal 1 Angka 11 PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman)
  • Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan mengacu pada rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, yang meliputi:
  1. Rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
  2. Kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan.

(Pasal 16 Ayat (1) dan (2) PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman)

  • Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai kewenangannya (Pasal 18 PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman)
  • Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan (Pasal 23 Ayat (1) PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman)
  • Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:
  1. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah Rumah;
  2. Keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Lingkungan Hunian; dan
  3. Ketentuan teknis pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
    (Pasal 23 Ayat (2) PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman).

Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (Pasal 23 Ayat (3) dan (4) PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman).