MASUK KATEGORI TIPE C, RSUD BANGKA TENGAH UNGGULKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK

www.kupastuntas.co

RSUD Bangka Tengah terus berupaya mengembangkan pelayanan dan berbagai program, dalam rangka kemajuan dan memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Direktur RSUD Bangka Tengah, dr Lismayoni, mengemukakan, saat ini RSUD Bangka Tengah berada pada kategori tipe C.

Kata dia, penentuan kategori tersebut ditentukan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan masing-masing rumah sakit. Meski demikian, ia menilai bahwa kategori C untuk sebuah rumah sakit daerah yang berada pada tataran kabupaten sudah merupakan hal cukup bagus. Terlebih lagi, RSUD Bangka Tengah memiliki jumlah dokter spesialis yang terbilang cukup lengkap dan banyak.

“Alhamdulillah dokter spesialis kita lengkap dan untuk tingkat kabupaten saya rasa cukup baik, karena kita punya dua dokter spesialis anak, dua dokter penyakit dalam, dua dokter bedah dan masih banyak lagi,” jelas Lismayoni. Seharusnya, pada tahun ini RSUD Bangka Tengah akan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan penilaian akreditasi. “Akreditasi ini biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali dan sebenarnya tahun ini akan dinilai ulang. Namun karena pandemi Covid-19, maka penilaian tersebut terpaksa harus diundur sampai batas waktu yang telah ditentukan,” imbuh dia.

Lismayoni menyebut, meski dilakukan akreditasi ke depannya, sangat kecil kemungkinan bagi RSUD Bangka Tengah untuk naik tipe. Bukan karena masalah fasilitas ataupun perihal pelayanan, kemungkinan itu karena saat ini RSUP Provinsi Babel masih berada pada tipe B. “Jadi enggak mungkin rumah sakit kabupaten melangkahi atau sama tipenya dengan rumah sakit Provinsi,” ucapnya.

Selain itu, pelayanan kesehatan berupa rujukan biasanya dilakukan ke fasilitas kesehatan (faskes) yang satu tingkat di atasnya. “Puskemas itu kan biasanya tipe D. Jadi kalau ada pasien yang butuh rujukan, biasanya akan direkomendasikan ke faskes yang tipe C. Begitupun yang tipe C akan merujuk ke yang tipe B dan seterusnya,” tambah Lisma. Meski demikian, pihaknya akan berusaha menjadikan RSUD Bangka Tengah mempunyai program unggulan dan ciri khas tersendiri. Di antaranya, dalam hal pencegahan stunting melalui pembinaan dan pelayanan kesehatan kepada ibu dan anak. “Jadi kami akan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan terkait penanganan stunting, karena kebetulan SDM dokter spesialis anak kita cukup banyak,” ucapnya.

Program unggulan tersebut secara bertahap sudah mulai diterapkan. Pasalnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pelatihan USG (ultrasonografi) kepada nakes yang ada di puskesmas-puskesmas. “Ke depannya kami juga akan memberikan pelatihan-pelatihan terkait kehamilan, persalinan dan lain sebagainnya dalam rangka penurunan stunting,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto menuturkan, pihaknya siap untuk memberantas stunting di Bangka Tengah. “Pemkab Bangka Tengah siap memberantas stunting dalam rangka mendukung program pemerintah pusat,” ucap Sugianto. Meski demikian, ia menuturkan kasus stunting di Kabupaten Bangka Tengah saat ini terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Babel. “Tapi kami di Bangka Tengah akan terus berupaya untuk meniadakan angka stunting supaya benar-benar zero stunting,” sebutnya. Dia berharap adanya partisipasi semua pihak, termasuk pihak keluarga agar berkomitmen dalam menciptakan keluarga tanpa stunting di Bangka Tengah.

 

Sumber Berita:

Bangkapos.com, RSUD Bateng Masuk Kategori Tipe C, Bakal Unggulkan Program Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, 12/05/2022.

 

 

Catatan:

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
  • Klasifikasi Rumah Sakit Umum terdiri atas sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
    1. Rumah Sakit Umum kelas A;
    2. Rumah Sakit Umum kelas B;
    3. Rumah Sakit Umum kelas C;
    4. Rumah Sakit Umum kelas D.