HASIL PAD 2021 BANGKA BARAT BELUM BISA DIEKSPOSE

https://depok.inews.id/

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Tiap tahunnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat tentunya memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah sektor, namun untuk PAD 2021 baik total PAD hingga yang terealisasi tak bisa diekspose terkait jumlah PAD 2021.

Hal ini pun diungkapkan Kabid Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat, Sari Dwi Lestari saat dikonfirmasi Bangkapos.com di ruang kerjanya.

“2021 targetnya kalau 100 persen, itu belum ada item pajak yang mencapai 100 persen. Secara total keseluruhan, kita tidak expose. Di tahun 2021 kita sudah laporan sudah finis, tapi menunggu hasil dari audit BPK. Untuk laporan, tidak bisa dibeberkan atau di expose,” ujar Sari, Selasa (08/02/2022).

Namun untuk PAD 2022, Sari mengatakan terdapat sejumlah kenaikan target baik dari sisi pajak dan retribusi dibandingkan pada 2021.

“Target pajak Rp 30,163 Miliar, jadi target naik dibandingkan dengan 2021 yaitu 27,79 miliar untuk pajak daerah. Untuk retribusi target 2022 Rp 9,47 miliar, jadi diringkas Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 2021 itu Rp 3,7 Miliar targetnya,” tuturnya.

“Kalau untuk 2022 itu naik dua kali lipat jadi sekitar Rp 6 miliar, jadi 2022 tinggi sekali targetnya. Kemudian dari 2021 juga, untuk pencapaian kalau PBB itu 97 persen,” tambahnya.

Sementara itu target penambahan PAD, pihaknya kini mengejar potensi penambahan dari sektor pajak burung walet yang hingga kini belum maksimal.

“Kita juga sudah mengajukan kerjasama dengan Balai Pertanian Pangkalpinang, untuk walet. Untuk identifikasi asal sarang burung walet tersebut, tapi sampai sekarang dari balai karantina pusatnya belum ada sambutan,” ucapnya.

Namun walaupun mengincar potensi PAD dari burung walet, pihaknya belum dapat memastikan berapa pendapatan yang akan masuk ke Pemkab Bangka Barat dari sektor tersebut.

“Masih panjang kalau ukuran realisasi karena kita juga kerjasama, dengan Dinas Pertanian Provinsi terkait untuk surat kesehatan produk hewan,” ungkapnya.

Sumber:

  1. BangkaPos, Hasil PAD 2021 Bangka Barat, BP2RD Sebut Belum Bisa Diekspose, 8 Februari 2022;

 

Catatan:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah);
  • Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:
  1. Pajak Daerah;
  2. Retribusi Daerah;
  3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
  4. lain-lain PAD yang sah.

(Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004)

  • Lain-lain PAD yang Sah meliputi:
  1. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
  2. jasa giro;
  3. pendapatan bunga;
  4. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
  5. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

(Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004):

  • Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
    1. Menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
    2. Menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.

(Pasal 7 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004):

  • Menurut Pasal 31 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah terdiri atas:
  1. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
  2. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
  3. hasil kerja sama daerah;
  4. jasa giro;
  5. hasil pengelolaan dana bergulir;
  6. pendapatan bunga;
  7. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
  8. penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
  9. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
  10. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
  11. pendapatan denda pajak daerah;
  12. pendapatan denda retribusi daerah;
  13. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
  14. pendapatan dari pengembalian;
  15. pendapatan dari BLUD; dan

pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.