KEMENTERIAN PUPR SERAHKAN LIMA ASET JALAN SENILAI 5,6 MILIAR RUPIAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA

https://www.republika.co.id/

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan lima item aset yang dibangun melalui APBN Tahun 2011 lalu. Aset senilai total Rp5.689.405.000 itu diserahkan kepada Pemkab Bangka di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (07/11/2022).

Penyerahan aset ini dilakukan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Miarka Risdawati kepada Bupati Bangka Mulkan didampingi Wakil Bupati Bangka Syahbudin dan Sekda Bangka Andi Hudirman usai kegiatan Coffe Morning.

Kegiatan ini dihadiri para pejabat dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, para camat, lurah dan tamu undangan lainnya.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Miarka Risdawati mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut Surat Pernyataan Bersedia Menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) No. 032/4750/BBPKAD-IV/2022 tanggal 29 Agustus 2022.

“Hari ini kita serahkan bantuan hibah dari Kementerian PUPR yang sudah dilaksanakan melalui anggaran APBN Tahun 2011 lalu kepada Bupati Bangka untuk penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah,” kata Miarka.

Sementara itu Bupati Bangka Mulkan mengatakan Pemkab Bangka menerima penyerahan 5 item aset dari Kementerian PUPR yang dibangun pada tahun 2011.

“Setelah aset-aset ini diserahkan selanjutnya untuk pemeliharaan dan perbaikan menjadi tanggung jawab Pemkab Bangka,” kata Mulkan.

Diakuinya, dari aset-aset itu ada yang mengalami kerusakan, sehingga bagaimana nantinya Pemkab Bangka melakukan intervensi untuk melakukan perbaikan terhadap aset-aset yang sudah diberikan pemerintah pusat ini. “Aset-aset ini selanjutnya menjadi kekayaan daerah bagi Kabupaten Bangka,” ujar Mulkan.

Kelima aset yang diserahkan tersebut, yakni:

  1. Pembangunan jalan poros Desa Payabenua Kecamatan Mendobarat.
  2. Peningkatan jalan dalam Kudai Selatan Kecamatan Sungailiat.
  3. Peningkatan jalan dalam Kudai Utara Kecamatan Sungailiat.
  4. Peningkatan jalan poros Kim Hin Kecamatan Sungailiat.
  5. Pembangunan jembatan sederhana Desa Kace Kecamatan Mendobarat.

Sumber:

  1. bangkapos.com, Kementerian PUPR Serahkan Lima Aset Senilai Rp5,6 Miliar ke Pemkab Bangka, 7 November 2022; dan
  2. rri.co.id, Pemkab Bangka Menerima Hibah Lima Aset dari Kementerian PUPR Senilai Rp5 Miliar Lebih, 7 November 2022.

Catatan:

Ø  Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, selanjutnya disebut “PP Nomor 27 Tahun 2014”).

Ø  Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).

Ø  Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah. Hibah tersebut harus memenuhi syarat:

a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan
c. Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintah negara/daerah (Pasal 68 PP Nomor 27 Tahun 2014).

Ø  Hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012).

Ø  Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012)

Ø  Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari:

a. Pemerintah;
b. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
c. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah bersumber dari APBN, yang meliputi:

a. Penerimaan dalam negeri;
b. Hibah luar negeri; dan
c. Pinjaman Luar Negeri.

(Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2012)

Ø  Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD. Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian (Pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2012).

Ø  Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri. Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. Kapasitas fiskal daerah;
b. Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;
c. Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau
d. Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(Pasal 12 PP Nomor 2 Tahun 2012).