PBB SUMBER PAD TERBESAR DI BANGKA TENGAH

https://news.detik.com/

Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, mengatakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling besar di wilayahnya sejauh ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan diperkirakan tahun 2022 ini akan bergeser ke sektor Pertanian, Perikanan dan Pertambangan.

“Jujur saja kalau untuk sumber PAD yang paling besar masih di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi untuk tahun 2022 ini, sepertinya akan bergeser dari PBB menuju ke sector-sektor lainnya,” ungkap Algafry kepada Babel Pos, Senin (21/2/2022). la pun memperkirakan sektor yang paling potensial dałam PAD Kabupaten Bangka Tengah ditahun 2022 ini adalah sektor perikanan, pertanian dan , tidak menutup kemungkinan sektor pertambangan. “Kemungkinan kita akąn merajut ke sektor perikanan, pertanian dan tidak menutup kemungkinan sektor pertambangan masih berjalan,” tuturnya. Lebih lanjut, dikatakan Algafry untuk sektor pariwisata masih belum bisa pihaknya andalkan. Hal ini mengingat sampai saat ini masih dałam kondisi pandemi Covid19. “Insyaallah sektor pariwisata masih berpotensi menambah PAD kita; namun belum bisa kita andalkan dan kita masiły tahap menyusun,” ucapnya. Kata Algafry pihaknya memang sudah mulai melirik objekobjek Wisata yang ada di daerahnya untuk dikembangkan agar Bangka Tengah bisa menjadi salah satu tujuan Wisatawan baik domestik maupun mancanegara, mengingat Bateng memiliki Potensi Wisata dengan Panorama Lautnya yang Indah. “Kita berharap PAD ini bisa naik melalui berbagai sektor yang ada,” tandasnya.

Sumber:

  1. Babel Pos, PBB Sumber PAD Terbesar di Bangka Tengah, 22 Februari 2022;
  2. bangkapos.com, Sumber Pendapatan Utama di Bangka Tengah Tahun Ini, 15 Februari 2022.

Catatan:

Ø  Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut Undang-Undang HKPD);

Ø  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. (Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang HKPD);

Ø  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai peroleh baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang HKPD);

Ø  Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, antara lain terdiri atas PBB-P2 (Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang HKPD)

Ø  Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang HKPD);

Ø  Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. (Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang HKPD);

Ø  Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan atas:

a. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;

b. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

c. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digu.nakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;

d. Bumi yang menrpakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

e. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

f. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

g. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;

h. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan

i. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

(Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang HKPD);

Ø  Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan. (Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang HKPD);

Ø  Wajib Pajak PBB-P2 adala}r orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. (Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang HKPD);

Ø  Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 (Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang HKPD);

Ø  Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. (Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 2Oo/o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (Pasal 40 Ayat (5) Undang-Undang HKPD);

Ø  NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang HKPD);

Ø  Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. (Pasal 40 Ayat (7) Undang-Undang HKPD);

Ø  Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 40 Ayat (8) Undang-Undang HKPD);

Ø  Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). (Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang HKPD);

Ø  Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya (Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang HKPD);

Ø  Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda. (Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang HKPD);

Ø  Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3). (Pasal 42 Undang-Undang HKPD);