|
Pada hari selasa,tanggal 15 Januari 2013, Penandatanganan Keputusan Bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penandatanganan Keputusan Bersama antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan Bingkros Hutabarat, SH dengan Bupati Bangka Selatan Joestiar Noor,ST. Hadir pula dalam acara ini Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutanya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa penandatanganan keputusan bersama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 59/NK/X-XVIII.2/7/2012 dan Nomor 180/14/II/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah membangun jaringan Teknologi Informasi atau proses linking yang menghubungkan jaringan teknologi informasi BPK dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, BPK telah dapat mengakses data dan informasi yang ada pada jaringan teknologi informasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya, dalam Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data tersebut, keputusan bersama ini sebagai panduan bagi para pelaksana BPK dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang mengatur dengan jelas mengenai prosedur dan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan system informasi untuk akses data.
Dalam penutupan acara ini Kepala Perwakilan mengharapkan komitmen kita bersama untuk melaksanakan keputusan bersama ini dengan sebaik-baiknya.