BPK Terima Laporan Keuangan LPS Dan LKTBI Unaudited Tahun 2013



Senin, 3 Februari 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menerima Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Unaudited Tahun 2013 di Kantor BPK RI, Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, C. Heru Budiargo, kepada Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, disaksikan oleh Anggota BPK RI, Sapto Amal Damandari, Sekretaris Jenderal BPK RI,Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Slamet Kurniawan, serta para pejabat di lingkungan BPK RI dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketua BPK RI dalam sambutannya mengatakan penyerahan langsung Laporan Keuangan LPS oleh Ketua Dewan Komisioner LPS menunjukan komitmen yang tinggi dari Dewan Komisioner sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Setelah diterimanya LK LPS Tahun 2013 Unaudited ini , BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan LPS dan akan menyelesaikan serta menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan LPS Tahun 2013 paling lambat pada 31 maret 2014.

Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan LPS selama tiga tahun terakhir, BPK RI memberikan 32 rekomendasi atas sejumlah temuan. Temuan tersebut terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Sebanyak 20 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, sementara 12 rekomendasi lainnya sedang dalam proses penyelesaian. Penyelesaian rekomendasi tersebut akan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan LPS tahun berikutnya.

Bagi BPK RI, Pemberian opini atas Laporan Keuangan LPS merupakan bentuk tanggung jawab BPK RI kepada pemilik kepentingan, sebab BPK RI dapat membuktikan kepada pemilik kepentingan bahwa opini tersebut diambil melalui sebuah penilaian yang objektif, profesional terhadap kualitas penyusunan Laporan Keuangan.

Penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan sudah melalui proses pemeriksaan sehingga mutu pemeriksaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan telah memenuhi Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pada hari yang sama, BPK RI juga menerima Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) UnauditedTahun 2013. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, kepada Ketua BPK RI.



Pada kesempatan tersebut, Gubernur bank Indonesia mengatakan bahwa penyerahan LKTBI memenuhi amanat pasal 61 Ayat 2 Undang-undang Bank Indonesia, serta sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas Bank Indonesia.

Bank Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dan kepada BPK RI agar dapat terus memberikan dukungan, khususnya dalam memberikan solusi yang tebaik atas temuan-temuan yang telah lama atau yang terkait dengan pihak ketiga.