Profesi jaksa sering diidentikan dengan perkara pidana. Hal ini bisa jadi disebabkan “melekatnya” fungsi Penuntutan oleh jaksa, yang mana fungsi tersebut berada dalam ranah hukum pidana. Dalam perkara pidana, jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum di persidangan, yang bertugas melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Padahal, dengan adanya pembagian bidang dalam Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, badan usahan milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD)), bahkan perorangan dalam lingkungan selain hukum pidana. Seorang jaksa yang mewakili negara dan pemerintahan dalam perkara DATUN biasa disebut Jaksa Pengacara Negara (JPN).