Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Hari Jumat, 08 Januari 2016 melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Semester I Tahun Anggaran 2015 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
BPK telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Semester I Tahun Anggaran 2015 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang, dengan tujuan untuk menilai apakah Pengelolaan Barang Milik Daerah telah sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Kesepakatan Bersama Perwakilan BPK dengan DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 12 Oktober 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Kota Pangkalpinang, laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bapak Dadang Ahmad Rifa`I kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Azmi Hidayat, Walikota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah, dan Sekretaris Inspektorat Kota Pangkalpinang, Niraidi.