www.atmago.com
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil meraup pendapatan Rp185,36 Miliar dari pajak pemutihan yang digelar selama tiga bulan atau sejak 25 April hingga 29 Juli 2022. Untuk kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat pemutihan, didominasi pada pajak yang mati atau melewati batas waktu pembayaran yang semestinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakeuda Babel, Rudi mengatakan ada belasan unit motor dan mobil yang memanfaatkan program pemutihan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “BBNKB dari dalam provinsi ada 11.716 unit R2 dan R4. Sedangkan BBNKB dari luar provinsi ada 2.111 unit R2 dan R4.” Kata Rudi. Pihaknya menilai program pemutihan periode ini sudah bagus. Namun sebenarnya masih bisa ditingkatkan. Kemungkinan tidak ada lagi pemutihan, nanti ada beberapa program kerja dan inovasi kita canangkan kedepan.
Diketahui hingga 5 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat sudah menyentuh Rp158,3 Miliar. Jumlah ini sudah terealisasi sebesar 69,96 persen dari target tahunan yakni 226, 3 miliar.
Dosen STIE Pertiba, Suhardi mengapresiasi upaya pemerintah provinsi dalam menyerap pendapatan asli daerah (PAD) lewat program pemutihan. “Kita tidak boleh mengabaikan upaya optimal dari pemerintah provinsi dengan jaringan samsat yang ada dalam mengoptimalkan program pemutihan ini, setidaknya daerah dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya recovery memiliki pundi-pundi yang dapat dioptimalkan untuk menjalankan program atau kegiatan yang telah dianggarkan,” ia menilai pencapaian dari program pemutihan pajak kendaraan lewat program itu masih bisa ditingkatkan. “pencapaian pendapatan dari PKB dan BBNKB Rp185.360.674.248,00 tentu masih jauh dari besarnya tunggakan yang berkisar kurang lebih Rp800-an Miliar, artinya program pemutihan pajak kendaraan hanya mampu menyerap sekitar 23 persenan dari nilai tunggakan.” Dirinya menyarankan apabila kedepan program pemutihan pajak ditiadakan, maka diharapkan ada inovasi lain dari pemerintah provinsi dalam hal realisasi pendapatan daerah.
Sumber Berita:
Bangkapos, Pemutihan, Bakeuda Raup Rp185 M, 09/08/2022.
Catatan:
- Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan Teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. (Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
(Pasal 1angka 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022)
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek pajak atau objek retribusi.