Pangkalpinang (12/06/2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyerahan LHP LKPD TA 2019 terakhir kepada dua Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan. Kedua pemda tersebut berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kepala Perwakilan, Ida Farida, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan kepada masing-masing pemda yang telah mampu meningkatkan opini menjadi WTP untuk LKPD TA 2019.
Dari hasil pemeriksaannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam aspek Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, baik untuk pemerintah Kabupaten Bangka Barat maupun Bangka Selatan. Untuk pemerintah Kabupaten Bangka Barat, permasalahan SPI yang ditemukan antara lain, (1) Pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD Sejiran Setason belum sepenuhnya memadai; dan (2) Pengamanan administrasi dan hukum atas aset tetap yang dimiliki dan dikuasai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum memadai.
Pada aspek Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan permasalahan yang ditemukan antara lain, (1) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp426,77 juta atas 17 paket pekerjaan belanja hibah dan belanja modal; (2) Realisasi Belanja BLUD RSUD Sejiran Setason Tahun 2018 dibebankan kembali di Tahun 2019 senilai Rp81,80 juta dan belanja belum dibayarkan senilai Rp148,57 juta; dan (3)Proses penyelesaian kerugian daerah atas penggunaan kas BLUD RSUD Sejiran Setason belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Sedangkan untuk pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kelemahan SPI yang BPK temukan diantaranya, (1) Penatausahaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Pemerintah kepada Sekolah Belum Tertib; (2) Penatausahaan Potongan/Pungutan Pajak dan Perhitungan Fihak Ketiga pada Bendahara Pengeluaran OPD Belum Memadai, diantaranya penginputan bukti setor pajak belum tertib dan keterlambatan penyetoran pajak dan dana Perhitungan Fihak Ketiga yang telah dipungut; dan (3) Penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan belum sepenuhnya memadai.
Permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan pada pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berupa Kekurangan volume pekerjaan atas 12 paket pekerjaan belanja barang dan belanja modal sebesar Rp117,44 juta, serta sisa dana DAK untuk pembangunan Laboratorium IPA pada empat sekolah yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp59,37 juta.
Dalam sambutannya, Ida Farida mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ida juga berpesan agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan LKPD TA 2019 dalam masa 60 hari setelah laporan diserahkan.
“Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dengan baik, sehingga prosentase penyelesaian tindak lanjut dapat meningkat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan opini WTP. Di sinilah sebenarnya BPK dan DPRD dapat bersinergi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah, sesuai amanat UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”, terang Ida. (humastu)