BANGKA SELATAN MERAIH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN

pasardana.id

Tahun 2020 menjadi tahun yang cukup baik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, karena atas kinerja dan profesionalisme yang dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019. Penyerahan penghargaan bagi Kabupaten Bangka Selatan ini diserahkan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Ida Farida, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA dan diterima langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi.

Justiar Noer menyatakan predikat WTP merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, karena apa yang sudah dilakukan olehnya dan juga jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Bangka Selatan mendapat apresiasi yang baik oleh BPK. “Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT atas berkah yang dianugerahkan ini, Pengharagaan ini merupakan prestasi seluruh pihak di Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan atas kerja keras dan upayanya sehingga mendapatkan predikat opini WTP ini. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh pihak di Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan untuk lebih semangat mempertahankan kinerja yang sudah baik serta semakin profesional dalam membenahi aspek-aspek yang dianggap perlu untuk diperbaiki,” jelasnya mantap.

Justiar Noer melanjutkan saat dirinya mulai bertugas sebagai kepala Daerah di Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meraih predikat opini Disclaimer, pada Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhasil meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kemudian pada tahun ini akhirnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pertama kalinya. “Terima kasih kepada BPK, BPKP, DPRD Basel, OPD se-Basel yang telah berkontribusi aktif, serta kepada Sekda, Irwasda , Bakuda, Bappeda yang telah bekerja keras menyiapkan data dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sehingga predikat opini WTP berhasil diperoleh. Semoga predikat opini WTP ini dapat dipertahankan terus dimasa mendatang dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel dan demi kemajuan daerah,” tukasnya.

Sumber Berita:

Bangkapos, Pertama Dalam Sejarah Bangka Selatan Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, 15/06/2020

 

Catatan:

  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (Pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual)
  • Menurut Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria :
  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Kecukupan Pengungkapan (Adequate disclosures);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan;
  4. Efektivitas system pengendalian intern.
  • Terdapat 4 (empat) jenis opini[i] yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion);
  2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion);
  3. Opini Tidak Wajar (adversed opinion), dan
  4. Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion)

[i] Keempat jenis opini tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.