PENCAIRAN SISA DANA HIBAH PILKADA BELTIM

Palopopos.fajar.co.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah agar segera mencairkan sisa anggaran Pilkada serentak 2020 paling lambat 15 Juli 2020. Di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020, rencananya dicairkan pada 9 Juli 2020.

Pihak KPU, Bawaslu, Kodim 0414/Belitung, Polres Beltim, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Beltim melakukan rapat pembahasan usulan perubahan rincian hibah dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2020, di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Beltim.

“Ini sudah diusulkan oleh masing-masing stakeholder, KPU, Bawaslu dan polres, nanti Kodim juga menyusul. Kami intinya menyepakati pergeseran ini sudah berdasarkan Permendagri 41 Tahun 2020 dari Perubahan Permendagri 54 Tahun 2019. Jadi kami sepakat pencairan nanti tanggal 9 Juli, karena itu adalah waktu lima bulan sebelum coblos hitung. Ketika kita hitung mundur dari 9 Desember  jatuhnya 9 Juli dan kita sudah sepakat seperti itu,” jelas Ketua KPU Beltim Rizal.

Ia menambahkan tahap pertama yang dicairkan sebesar 40 persen dari pagu Rp15.150.000.000,00. Sedangkan tahap kedua, karena berdasarkan Permendagri sudah mengubah dua kali pencairan, maka 9 Juli sebesar 60 persen.

 

Sumber Berita:

Bangka Pos, 9 Juli Sisa Dana Hibah Beltim Cair, 15/07/2020

 

Catatan:

  • Hibah adalah pemberian dengan pengalihan ha katas sesuatu dari pemberi Hibah kepada penerima Hibah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian. (Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020)

Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, KPU/Komisi Independen pemilihan kabupaten/kota dalam rangka Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. (Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020)

  • Sedangkan yang dimaksud dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah. (Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020)
  • Yang dimaksud dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. (Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020)
  • Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 16 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD;
  2. Tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pencairan tahap kedua ini tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah. Selain itu pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.