BPK Babel Serahkan Enam LHP Kinerja dan PDTT Tahun 2021

Pada hari Rabu, 22 Desember 2021, bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPK menyerahkan 6 (enam) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada pemerintah daerah di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ida Farida kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilanjutkan kepada Ketua DPRD Bangka dan Bupati Bangka, dilanjutkan kepada Ketua DPRD dan Walikota Pangkalpinang, terakhir kepada Ketua DPRD dan Bupati Bangka Tengah.

LHP Kinerja atas upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK, Ida Farida kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah. LHP Kinerja atas Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah pada Pemerintah Kabupaten Bangka diserahkan kepada Ketua DPRD Bangka, Iskandar dan Bupati Bangka, Mulkan.

LHP Kinerja atas upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal kepada Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian dan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil. Sedangkan satu LHP PDDT atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD pada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diterima oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa dan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan berharap agar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Walikota Pangkalpinang, Bupati Bangka dan Bupati Bangka Tengah beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas pemeriksaan kinerja dan PDTT tersebut dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya pada Pasal 21.

Secara berturut-turut, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, Walikota Pangkalpinang, dan Bupati Bangka Tengah menyampaikan ucapan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, dan berjanji akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut guna meningkatkan roda pemerintahan yang semakin baik.