Pangkalpinang – Pada hari Selasa, 11 Juli 2023, Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022. Penyerahan LHP dilaksanakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat DPRD.
Pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022.
BPK menekankan bahwa pada TA 2022 BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan akrual pada Pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD yang mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan. Selain itu, BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut.
Selain itu, BPK juga memberi perhatian pada:
- Kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp2,02 miliar; dan
- Penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap yang belum sepenuhnya memadai serta Peralatan dan Mesin senilai Rp11,54 Miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.
Pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan. Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.