BPK Memberikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang TA 2017

29 Juni 2018

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran (TA) 2017, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Jumat (29/6). LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arif Agus kepada Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Achmad Subari dan Plt. Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian.

Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Plt. Walikota Pangkalpinang

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dengan demikian, opini WTP merupakan pernyaataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Arif Agus,dalam sambutannya.

“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Plt. Walikota Pangkalpinang beserta segenap jajarannya yang berhasil mendapatkan opini WTP”, kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Memperoleh opini WTP merupakan suatu pencapaian yang positif. Namun hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat permasalahan dalam Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern diantaranya adalah Penatausahaan dan Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dalam mekanisme belanja melalui panjar tidak tertib, penatausahaan pemungutan pajak oleh Badan Keuangan Daerah belum sesuai dengan ketentuan, pengelolaan pendapatan retribusi daerah belum memadai, penatausahaan persediaan belum tertib, dan pengelolaan dan pengamanan aset tetap belum memadai.

Permasalahan dalam Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan antara lain, terdapat kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga dan paket pekerjaan pembangunan RSUD Depati Hamzah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara oleh Bendahara Sekretariat DPRD, pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi dan pengawasan pembangunan gedung RSUD Depati Hamzah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.