DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung menyetujui Dana Insentif Daerah (DID) Rp 25 miliar yang diajukan oleh pemerintah provinsi untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19. Anggaran Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, dibahas oleh para Anggota DPRD Babel, bersama Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, Sekda Babel, Naziarto, dengan instansi terkait lainya, pada Rabu (18/3/2020) sore, di kantor DPRD Babel.
Latar belakang DPRD menerima ajuan anggaran tersebut melihat kondisi penyebaran Covid-19 yang sudah darurat. Bukan hanya nasional tetapi bahkan dunia. Sehingga diambil persetujuan pengesahan anggaran sebesar Rp 25 milyar dari Dana Insentif Daerah (DID). Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan mereka menyetujui anggaran tersebut karena melihat kondisi darurat saat ini yang sudah seharusnya Pemprov melakukan pencegahan terhadap Covid-19.
“Yang jelas harus segera action dengan anggaran Rp 25 milyar, untuk jangka dua bulan, segera bergerak libatkan TNI, Polri apa yang diinginkan kita sudah full, tinggal follow up, tinggal action, oleh pihak eksekutif anggaran dari DID sifatnya pengalihkan, karena ini bukan darurat sipil tetapi darurat dunia,”ungkap Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kepada wartawan, Rabu (18/3/2020) di kantor DPRD Babel.
Didit juga meminta dalam penggunaan anggaran tersebut nantinya diawasi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP untuk melakukan pembelian sesuai dengan harga standar. “DPRD mensetujui Rp 25 milyar karena melihat saat ini harga semakin naik tidak jelas, dan nanti dalam pembelian harus didampingi Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP, berdasarkan standar harga,”lanjutnya.
Dia menegaskan pula, untuk setiap pintu masuk di Provinsi Bangka Belitung untuk diperketat penjagaanya di Bandara serta semua Pelabuhan, setiap penumpang yang masuk harus diperiksa suhu tubuhnya. “DPRD meminta untuk pintu mulai kedepan, setiap masuk cek dulu semuanya yang masuk suhu tubuhnya, misalnya ada 100 cek dahulu semuanya,”tegasnya.
Sumber Berita : https://babelpos.sumeks.co
Rabu, 22 Desember, 2021
- Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virusdisease 20l9 (Covid-19).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya APBD disingkat APBD adalah renacana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virusdisease 20l9 (Covid-19).
- Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. (sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu).
Standar Harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. (Pasal 97 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaann Keuangan Daerah).