Harindra: Status Labor Poltekes Masih Pinjam Pakai

BANGKA — Gedung Laboratorium Poltekes Pangkalpinang yang beralamatkan di Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu pemerintah provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), Jalan Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang, ternyata statusnya pinjam pakai dengan Pemprov Babel pada Rabu (7/1/2015).

Direktur Poltekes Pangkalpinang, Harindra menjelaskan gedung tersebut dipinjamkan semenjak proses pembangunan gedung Direktorat dimulai.

“Gubernur meminjamkan gedung tersebut, karena kami belum punya gedung sendiri. Sekarang dimanfaatkan sebagai laboratorium Poltekes Pangkalpinang,” ujar Harindra kepada bangkapos.com,
Rabu tadi siang.

Dia menambahkan kalau ini merupakan wujud kepedulian dari pemerintah daerah kepada Poltekes Pangkalpinang yang berada di bawah naungan Kemenkes RI.

Sumber Berita:
http://bangka.tribunnews.com – Rabu, 7 Januari 2015

Catatan:
Pinjam Pakai merupakan salah satu bentuk dari Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27 Tahun 2014), Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 12 PP 27 Tahun 2014, Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.1

Berdasarkan definisi Pinjam Pakai dalam Pasal 1 angka 12 PP 27 Tahun 2014 tersebut, maka dapat diketahui unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Penyerahan Penggunaan
    Pinjam Pakai merupakan kegiatan penyerahan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 1 angka 9 PP 27 Tahun 2014 mendefinisikan Penggunaan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang2 dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
    Dalam Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah terdapat wewenang dan tanggung jawab yang melekat pada Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) PP 27 Tahun 2014, yang antara lain:

    1. menggunakan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya; dan
    2. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasannya.

    Kedua wewenang dan tanggung jawab tersebut melekat juga pada pihak peminjam yang terikat dalam suatu perjanjian pinjam pakai. Oleh karena itu, kewajiban pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek pinjam pakai, selama dalam masa pinjam pakai, berada pada pihak peminjam, bukan pada Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c PP 27 Tahun 2014 jo. Pasal 35 ayat (5) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri 17 Tahun 2007), yang menentukan bahwa pelaksanaan pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya mengatur tentang tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman.

  2. Pinjam Pakai Dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau Antar
    Pemerintah Daerah
    Barang Milik Negara/Daerah hanya dapat dipinjampakaikan kepada instansi Pemerintah. Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain selain instansi pemerintah dapat dilaksanakan dalam bentuk selain pinjam pakai. Selain pinjam pakai, bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, menurut Pasal 27 PP 27 Tahun 2014 yaitu sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  3. Pinjam Pakai Dilaksanakan dalam Jangka Waktu Tertentu
    Ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP 27 Tahun 2014 membatasi jangka waktu pinjam pakai selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Berbeda dengan pinjam pakai, bentuk pemanfaatan lain memiliki jangka waktu sebagai berikut:

    1. Sewa memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih tergantung karakteristik objek sewa dan dapat diperpanjang (Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) PP 27 Tahun 2014),
    2. Kerjasama Pemanfaatan memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Khusus Kerjasama Pemanfaatan untuk penyediaan infrastruktur tertentu, jangka waktu pelaksanaan adalah 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 33 ayat (1) huruf k, ayat (3) dan ayat (4) PP 27 Tahun 2014),
    3. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 36 ayat (1) PP 27 Tahun 2014), dan
    4. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur memiliki jangka waktu 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 39 ayat (3) PP 27 Tahun 2014).
  4. Pinjam Pakai Dilaksanakan Tanpa Menerima Imbalan
    Berbeda dengan jenis pemanfaatan lainnya, Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah tidak dilaksanakan dengan menerima imbalan. Peminjam tidak perlu memberikan imbalan kepada pemberi pinjaman, sedangkan bentuk pemanfaatan lain mensyaratkan adanya imbalan kepada pemerintah yang besarannya ditentukan dalam masing-masing perjanjian dengan mengacu kepada aturan dalam PP 27 Tahun 2014.
  5. Pengembalian Objek Pinjam Pakai Setelah Jangka Waktu Berakhir
    Mekanisme atau tata cara pengembalian objek pinjam pakai tidak secara rinci diatur dalam PP 27 Tahun 2014. Di dalam Lampiran Permendagri 17 Tahun 2007, yaitu pada Bab VIII huruf b angka 1 tentang Pinjam Pakai ditentukan bahwa Pinjam Pakai Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Surat Perjanjian dan penyerahannya dituangkan dalam Berita Acara. Dalam prakteknya penyerahan dan pengembalian objek pinjam pakai dituangkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Barang antara pemberi pinjaman dan peminjam.
    Bab VIII huruf b angka 1 tentang Pinjam Pakai dalam Lampiran Permendagri 17 Tahun 2007 juga menentukan bahwa pengembalian barang milik daerah yang dipinjampakaikan harus dalam keadaan baik dan lengkap.

Beberapa bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang mungkin ditemukan dalam pelaksanaan pinjam pakai antara lain:

  1. Pinjam pakai tidak dilaksanakan dengan perjanjian,
  2. Pelaksanaan pinjam pakai melebihi jangka waktu perjanjian,
  3. Pinjam pakai diberikan kepada bukan instansi pemerintah,
  4. Biaya operasional dan pemeliharaan objek pinjam pakai dibebankan kepada pemberi pinjaman,
  5. Objek pinjam pakai masih berada dalam penguasaan peminjam meskipun jangka waktu pinjam pakai sudah berakhir dan sudah ada dokumen berita acara penyerahan (pengembalian) objek pinjam pakai, dan
  6. Objek pinjam pakai dikembalikan dalam kondisi yang tidak baik dan lengkap.

 


 

1

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam lingkup Pemerintah Pusat, Pengelola Barang Milik Negara dijabat oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. Sedangkan dalam lingkup Pemerintah Daerah, Pengelola Barang Milik Daerah dijabat oleh Sekretaris Daerah (Pasal 1 angka 3, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (3) PP 27 Tahun 2014).

2

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam lingkup Pemerintah Pusat, Pengguna Barang Milik Negara dijabat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga. Sedangkan dalam lingkup Pemerintah Daerah, Pengguna Barang Milik

Unduh