HIBAH LAHAN PEMPROV BABEL KEPADA KEJAKSAAN TINGGI BABEL

www.finansialku.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) Daroe Tri Sadono, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang telah menghibahkan lahan Pemprov Babel kepada Kejaksaan Tinggi.

Luas tanah hibah tersebut seluas 1.250 m2  untuk pembangunan Masjid Mizan Adhyaksa dan area belakang Kejati seluas 5.680 m2 yang saat ini prosesnya sudah dalam tahap pembukaan lahan atau land clearing serta lahan seluas 9.000m2 untuk lahan pelestarian hutan.

“Terima kasih Pak Gubernur atas hibah tanahnya. Bapak tak perlu khawatir, tanah yang dihibahkan akan kami muliakan sebagai tempat ibadah dan tempat menjaga ekosistem alam,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) Daroe Tri Sadono, dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (23/11/2021).

Terkhusus untuk lahan 9000m2 itu, akan didedikasikan dalam bentuk pelestarian hutan, yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem agar tidak terganggu, termasuk melindungi dan menjaga habitat di hutan, termasuk flora dan fauna di dalamnya.

Selain itu, dalam sambutannya pada acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Mizan Adhyaksa, Kajati Babel Daroe Tri Sadono mengatakan masjid ini nantinya diperuntukan untuk masyarakat Babel, sehingga desain arsitekturnya sarat dengan kearifan lokal Bumi Serumpun Sebalai.

Kontruksi atapnya terinspirasi dari tanjak melayu yang melambangkan kewibawaan, sedangkan saat memasuki ruangan masjid nanti akan terlihat kubah tudung saji, di sisi tembok akan berhiaskan motif kain cual, dan relief lada yang terbuat dari lempengan timah.

“Sehingga dengan adanya kearifan lokal ini membuat masyarakat Babel semakin mencintai daerahnya sendiri,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan dirinya akhir-akhir ini sering diundang dalam prosesi peletakan batu pertama atau groundbreaking, seperti saat ini pada prosesi pembangunan Masjid Mizan Adhyaksa.

Hal ini menunjukan pembangunan di Babel dewasa ini sedang melesat naik.

“Sampai-sampai saat ini, saya mendapat informasi bahwa sulitnya mencari bahan bangunan, seperti batu bata maupun batako, karena permintaan yang tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, menggeliatnya pembangunan di Babel merupakan kondisi yang harus terus terjaga, sehingga berimbas pada kesejahteraan masyarakat Babel.

Terkait pembangunan Masjid Mizan Adhyaksa, dijelaskan gubernur merupakan inisiasi dari Kajati Babel Daroe Tri Sadono yang berharap selain tugasnya untuk mengemban seputar masalah hukum, namun ia ingin memberikan sesuatu untuk masyarakat Babel.

“Insya Allah yang Pak Kajati legacynya ini berupa masjid dan menjaga kelestarian hutan akan bermanfaat di dunia dan akhirat,” tuturnya.

Atas dasar itulah, gubernur bersedia menghibahkan lahan Pemprov. Babel untuk Kejati Babel yang akan diperuntukan bagi pembangunan masjid, selain itu area belakang akan dijadikan hutan yang lebih terawat dan hijau, untuk menjaga ekosistem alam di Babel.

“Inisiatif Pak Kajati sangat luar biasa, karena menjaga hutan sama halnya dengan menjaga alam, semoga yang bapak lakukan bersama jajarannya diberkahi Allah SWT,” ungkap Gubernur yang diamini oleh para tamu undangan.

Ditargetkan masjid dua lantai ini akan rampung sebelum Bulan Ramadhan tahun depan, sehingga bisa digunakan jamaah untuk melaksanakan ibadah Salat Tarawih.

Menutup acara dilakukan prosesi peletakan batu pertama Masjid Mizan Adhyaksa serta pemberian nama jalan secara simbolis di jalan antara Gedung Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Babel yang diberi nama Jalan Satya Adhy Wicaksana.

Tak sampai di situ, setelah acara groundbreaking, pembangunan Masjid Mizan Adhyaksa Kejati Babel selesai, gubernur memberikan kejutan kepada Kajati Daroe yang tepat hari ini berulang tahun ke-59 dengan memberikan kue ulang tahun.

Seketika para tamu undangan langsung menyanyikan lagu selamat ulang tahun, raut wajah Kajati tampak bahagia.

“Terima kasih Pak Gubernur, ini kejutan yang tak saya duga,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Babel, Bupati Bangka Tengah, Pimpinan instansti vertikal, para Kajari se-Babel, serta tokoh masyarakat dan agama.


Sumber:

  1. BangkaPos.com, Gubernur Erzaldi Serahkan Hibah Lahan ke Kejati Babel, 24 November 2021; dan
  2. RRI.co.id, Kejati Babel Terima Lahan Hibah Pembangunan Masjid dari Pemprov, Begini Desainnya, 24 November 2021.

 

 

Catatan:

Ø  Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak lain, tanpa memperoleh penggantian (Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah).

Ø  Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).

Ø  Hibah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintah daerah (Pasal 329 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutya disebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

Ø  Hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012).

Ø  Hibah dari pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah (Pasal 7 PP Nomor 2 Tahun 2012).

Ø  Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintah pusat/pemerintah daerah[1] (Pasal 396 Ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

Ø  Barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. Bukan merupakan rahasia negara;

b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau

c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah (Pasal 397 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

Ø  Barang milik daerah yang dihibahkan tersebut wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah[2] (Pasal 398 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016).

Ø  Pihak yang dapat menerima hibah adalah antara lain, pemerintah pusat (Pasal 399 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016). Dalam berita di atas, TNI dapat dikategorikan sebagai pemerintah pusat.

Ø  Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau

b. Hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN

(Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)

Ø  Hibah dapat berupa:

a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

b. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang[3]; dan

c. Selain tanah dan/atau bangunan.

(Pasal 400 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016)

Ø  Hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).

Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 27 PP Nomor 2 Tahun 2012).

[1] Penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah adalah termasuk hubungan antarnegara, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, dan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggara an tugas dan fungsi pemerintah pusat atau pemerintah daerah

[2] Naskah hibah memuat sekurang-sekurangnya:

  1. Identitas para pihak;
  2. Jenis dan nilai barang yang dilakukan hibah;
  3. Tujuan dan peruntukan hibah;
  4. Hak dan kewajiban para pihak;
  5. Klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima hibah; dan
  6. Penyelesaian perselisihan.

[3] Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah