KASUS KORUPSI PUPUK ORGANIK BASEL DILIMPAHKAN KE KEJATI
infokorupsi.com
Aparat Subdit III Tipikor Krimsus Polda Bangka Belitung, telah melakukan pelimpahkan tersangka HL dan barang bukti kasus korupsi pengadaan pupuk organik[i] Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada hari Rabu 13 Juli 2016 lalu. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Munim, bahwa kasus korupsi pengadaan pupuk organik di Basel ini sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti[ii] sudah dilimpahkan kepada Kejati Bangka Belitung. Pengadaan pupuk organik tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2012 dengan nilai HPS Rp 3,7 miliar lebih dan kasus ini disidik sejak 20 November 2015 sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-691/XI/2015/Babel/Ditreskrimsus tanggal 20 November 2015.
Kasus ini cukup lama ditangani karena banyaknya saksi yang diperiksa, dalam hal ini ada sebanyak 34 saksi dan juga empat saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa (LKPP), Kemenku RI Jakarta, Ahli Penelitian Tanah dari Balai Penelitian Tanah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian RI, Ahli Perbendaharaan Negara dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta dan Ahli di bidang akuntansi dan auditing dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Polda Babel sejak 16 Maret 2016 oleh penyidik Ditreskrimsus selama 20 hari, lalu diperpanjang selama 40 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 30 hari, dan diperpanjang lagi selama 30 hari. Jadi total penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Babel selama 120 hari atau selama empat bulan.
Sumber Berita:
- com, Kasus Korupsi Pupuk Organik Basel Dilimpahkan ke Kejati, Kamis, 15 Juli 2016.
- com, Koruptor Pupuk Dilimpah ke Kejati, Kamis, 15 Juli 2016
Catatan:
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia liat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 26 KUHAP)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menurut Pasal 1 ayat (1) adalah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah:
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 ayat (1)).
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3).
[i] Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup, seperti pelapukan sisa-sisa tanaman, hewan, dan manusia. Pupuk organik dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Pupuk organik mengandung banyak bahan organik daripada kadar haranya. Sumber bahan organik dapat berupa kompos, pupuk hijau, pupuk kandang, sisa panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, dan sabut kelapa), limbah ternak, limbah industri yang menggunakan bahan pertanian, dan limbah kota (sampah).
[ii] Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti
Selain itu di dalam Hetterziene in Landcsh Regerment (”HIR”) juga terdapat perihal barang bukti. Dalam Pasal 42 HIR disebutkan bahwa Pegawai, penjabat dan orang-orang yang teristimewa yang diwajibkan mencari kejahatan dan pelanggaran selanjutnya haruslah mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan sesuatu kejahatan, demikian juga barang-barang yang dicuri dan umumnya sekalian barang-barang yang didapat atau dihasilkan dengan jalan kejahatan atau pelanggaran atau jadi ganti barang-barang itu. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan barang-barang yang perlu di-beslag (disita) di antaranya:
- Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana (corpora delicti);
- Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana (corpora delicti);
- Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumenta delicti);
- Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa (corpora delicti).