Masyarakat Tidak Buat Sertifikat Takut Kena Pajak BPHTB

BANGKA ‐‐ Dalam proses jual beli tanah, pemohon yang akan melakukan pembuatan sertifikat dikenakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dibayar pemohon untuk kas negara.

Dimana pemohon yang membuat sertifikat ada sebagian yang kena pajak dan yang tidak kena pajak BPHTB.

“Itu yang terkadang menjadi kendala masyarakat kurang untuk membuat sertifikat. Karena masyarakat tidak mampu untuk bayar pajak BPHTBnya,” jelas Yusuf Purnama Kepala Kantor Wilayah BPN Babel kepada Bangka Pos.com, Selasa (6/1).

Dikatakan Yusuf, BPHTB merupakan sektor pajak, maka BPN tidak bisa membantu. Karena BPKTB merupakan kewajiban pajak dan uangnya bukan untuk BPN. Namun masuk ke kas negara.

“Kalau kemudian, ternyata ada kabupaten/kota bisa membebaskan pajak BPHTB, kami BPN terima kasih karena pemda telah mempercepat penyelesaian pembuatan sertifikasi,” ungkapnya.

Lebihlanjut menurut Yusuf, bahwa pajak BPHTB merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Ditambahkan Yusuf, bahwa objek yang tidak kena pajak BPHTB adalah Rp 60 juta. Apabila lebih dari Rp 60 juta akan kena pajak BPHTB.

Sumber Berita:
http://bangka.tribunnews.com – Selasa, 6 Januari 2015
http://radarbangka.co.id – Selasa, 6 Januari 2015

Catatan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 2 Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain BPHTB, yang termasuk jenis pajak kabupaten/kota adalah:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung dan Walet
  10. Pajak Bumi dan Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.1 Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.2 Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana
dimaksud dalam undang‐undang bidang pertanahan dan bangunan.3

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:4

  1. pemindahan hak karena:
    1. jual beli;
    2. tukar menukar;
    3. hibah;
    4. hibah wasiat;
    5. waris;
    6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
    7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
    8. penunjukan pembeli dalam lelang;
    9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. penggabungan usaha;
    11. peleburan usaha
    12. pemekaran usaha;
    13. hadiah.
  2. pemindahan hak baru karena:
    1. kelanjutan pelepasan hak; atau
    2. diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah yang perolehannya dapat dikenai BPHTB adalah:5

  1. hak milik;
  2. hak guna usaha;
  3. hak guna bangunan;
  4. hak pakai;
  5. hak milik atas satuan rumah susun; dan
  6. hak pengelolaan.

Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak
yang diperoleh:6

  1. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  2. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  4. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  5. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
  6. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.7

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Jenis Nilai Perolehan Objek Pajak tersebut berbeda‐beda tergantung dari jenis atau asal perolehan objek pajaknya.8 Dalam hal:

  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar menukar adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a sampai dengan huruf n
tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi
dan Bangunan.9

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.10

Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih
dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat
ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).11

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.12

Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling tinggi 5%.13

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.14

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah
dan/atau Bangunan berada.15 Saat terutangnya pajak BPHTB ditetapkan untuk:16

  1. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  2. tukarmenukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  3. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  4. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  5. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  8. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  9. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  10. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
  11. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  12. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  13. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
  14. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
  15. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.

Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak.