Optimalisasi Pendapatan BUMN dan PNBP Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral

Pangkalpinang, 15 November 2021

Kepulauan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia tengah berjibaku menghadapi kehadiran penambang kecil di wilayah konsensi PT Timah. Penambang kecil atau yang dikenal dengan Tambang Inkonvensional selain tidak menghiraukan kaidah penambangan yang baik juga banyak bermunculan di lahan ex-reklamasi sehingga menghambat bahkan merusak hasil reklamasi.

Responsif dengan permasalahan tersebut, Auditorat Keuangan Negara VII BPK RI menginisiasi seminar dengan tajuk “Optimalisasi Pendapatan BUMN dan PNBP Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral” pada Senin, 15 November 2021.

Seminar ini diikuti oleh peserta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Asosiasi terkait pertambangan dan ESDM, PT Timah, dan undangan lainnya.

Adapun narasumber pada kegiatan ini antara lain dari BPK RI, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PT Timah, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Bertindak sebagai moderator pada seminar ini yaitu Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin dan Plt. Auditor Utama Keuangan Negara VII R. Aryo Seto Bomantari.

Pada seminar yang digelar di Graha Timah, Pangkalpinang, Anggota IV BPK, Isma Yatun, menyampaikan hasil pemeriksaan atas Pengendalian Kerusakan Pertambangan Umum dan Penerimaan Royalti Tahun 2003-2007 pada PT Timah dan PT Koba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa PT Timah mengalami kendala dalam mengendalikan Tambang Inkonvensional yang mengganggu kegiatan pengelolaan tambang dan kegiatan reklamasi pasca tambang di Wilayah kerja PT Timah.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah serta pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan, khususnya yang terkait dengan seluruh sub kontraktor penambang timah dan penambangan skala kecil.

“Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direksi PT Timah Tbk dan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Akan tetapi, masih muncul potensi permasalahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan tersebut,” jelasnya.

Anggota VII BPK, Daniel Lumban Tobing, juga mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk memanfaatkan momentum ini untuk berkolaborasi dan membangun sinergi dalam merumuskan solusi guna mendukung optimalisasi Pendapatan BUMN dan PNBP Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral.

“Salah satu fokus pemeriksaan BPK adalah peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian/pembangunan nasional,” jelas Anggota VII BPK.

“Seminar ini diharapkan menjadi inisiasi dan selanjutnya dapat dijadikan role model bagi kegiatan serupa di industri pertambangan lainnya, maupun BUMN lainnya,” tambahnya.