PAJAK KENDARAAN DINAS PEMKOT MENUNGGAK

https://flazztax.com/

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung mencatat, ada 1.421 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang menunggak pajak, dengan total tunggakan Rp932 juta.

Selain Pemkot Pangkalpinang, Kabupaten lain di Bangka Belitung juga mengalami tunggakan pajak kendaraan dinas serupa, bahkan nilainya ada yang mencapai miliaran rupiah.

Total kendaraan dinas se-Babel yang belum dibayarkan pajak sebanyak 6.858 unit, dengan tunggakan lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Muhammad Yasin, mengaku ia tak mengetahui pasti terkait tunggakan pajak tersebut.Kata Yasin, dengan informasi tersebut pihaknya bakal menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

“Dugaan sementara kami ini adalah kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan, karena operasionalnya sudah tua. Lebih besar biaya pemeliharaannya daripada kegunaan jadi tidak lagi dibayar pajak. Sementara di Samsat masih mencatat terus sehingga menumpuk jadi seperti itu,” ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Rabu (13/9/2023). Kata Yasin, setelah ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh OPD terkait penunggakan pajak tersebut. Sebab setiap tahun OPD diminta menganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut. “Ini tentu menjadi PR kami, banyak kendaraan memang yang sudah menjadi bangkai dan tidak lagi digunakan. Setelah ini kami akan melakukan pendataan mana kendaraan yang memang tidak lagi layak dan akan dihapuskan kemudian masuk proses lelang,” jelasnya.

Kemudian kami juga akan melaporkan ke pihak Samsat mana-mana saja kendaraan yang tidak lagi digunakan. Intinya setelah ini kami akan koordinasi dengan Pemprov Babel dan pihak Samsat,” tambahnya. Diakui Yasin, hal ini menjadi pembelajaran bagi Bakeuda Pangkalpinang sebab sejak jauh-jauh hari mestinya sudah melakukan penghapusan kendaraan dinas yang tidak lagi terpakai.

“Makanya ini menjadi pembelajaran bagi kami, mestinya Bakeuda ini sejak jauh-jauh hari sudah  melakukan penghapusan aset atau lelang kendaraan. Kami juga bakal koordinasi dengan OPD mana saja kendaraan yang terpakai dan yang tidak lagi digunakan,” terangnya.

Sumber :

  1. lensabangkabelitung.com, “1.421 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Pangkalpinang Tunggak Pajak Rp 932 Juta”, 12 September 2023
  2. tribunnews.com, “Kendaraan Dinas Pemkot Pangkalpinang Menunggak Pajak Rp 932 Juta”, 13 September 2023

Catatan :

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undangm dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut “UU Nomor 1 tahun 2022)
  2. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  3. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 1 Tahun 2022);
  4. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Objek PKB yang dimaksud adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Objek PKB yang yang dikecualikan adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
    a. kereta api;
    b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    c. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
    d. kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
    e. kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
  5. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
    a. nilai jual kendaraan bermotor; dan
    b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran
  6. Pendapatan Daerah terdiri atas:
    a. pendapatan asli daerah;
    b. pendapatan transfer; dan
    c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
    (Pasal 30 PP Nomor 12 Tahun 2019)
  7. Pendapatan asli Daerah meliputi:
    a. pajak daerah;
    b. retribusi daerah;
    c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
    (Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019)