PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT MENYERAHKAN DANA HIBAH DAN BANSOS PENDIDIKAN SENILAI 3,8 MILIAR RUPIAH

https://www.theallstate.org/

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat mengucurkan dana sebesar Rp.3.812.154.650 atau Rp3,8 miliar. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 tersebut digunakan untuk hibah dan bansos pendidikan. Bantuan itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman kepada penerima di Ruang Operational Room (OR) II Setda Bangka Barat, Senin (8/5/2023). Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris DPRD Bangka Barat, Kepala BPKAD, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, serta tamu undangan lainnya.

Adapun yang mendapatkan bantuan di antaranya, sebanyak 9 orang individu calon penerima bantuan sosial pendidikan, serta 22 calon penerima hibah yang terdiri dari perwakilan lembaga, badan, dan organisasi masyarakat dari 6 kecamatan.

Sukirman berharap bantuan yang diterima dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan. “Harapan kami, sedikit itu manfaat dan berkah harapannya. Untuk anak-anak yang sedang berkuliah, di luar maupun di dalam, mudah-mudahan bermanfaat sekali,” ujar Sukirman. Orang nomor satu di Kabupaten Bangka Barat itu juga berharap, agar calon penerima bantuan yang belum berkesempatan untuk mendapatkan hibah pada penerimaan kali ini untuk tidak berkecil hati.

“Yang masih belum tersalurkan, atau belum sampai, mudah-mudahan nanti di episode berikutnya bisa terlaksana,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Babar, Armizi mengungkapkan, bantuan pendidikan yang diberikan bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang dimiliki oleh keluarga calon penerima. Sehingga terhindar dari resiko putus pendidikan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Begitu juga dengan bantuan dihibahkan kepada lembaga, badan, dan organisasi masyarakat, diharapkan dapat membantu terlaksanakanya pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah. “Sesuai dengan urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” ujar Armizi.

Sumber:

  1. bangkapos.com, Pemkab Bangka Barat Kucurkan Rp3,8 Miliar Dana APBD untuk Bansos Pendidikan dan Hibah, 8 Mei 2023; dan
  2. babelpos.id, Bupati Sukirman Serahkan Dana Hibah dan Bansos Pendidikan Rp3,8 Miliar, 8 Mei 2023.

 

Catatan:

  1. Hibah daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan perjanjian (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, selanjutnya disebut “PP Nomor 2 Tahun 2012”).
  2. Hibah Daerah meliputi:
    a. Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    b. Hibah dari Pemerintah Daerah.
    (Pasal 2 PP Nomor 2 Tahun 2012)
  3. Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa (Pasal 3 PP Nomor 2 Tahun 2012).
  4. Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
    a. pemerintah;
    b. pemerintah daerah lain;
    c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
    d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  5. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf d. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (1))
  6. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf d. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah, angka (2))
  7. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial (Pasal 1 Angka 1 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai).
  8. Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan (Pasal 63 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
  9. Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D. Belanja Daerah, Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, f. Belanja Bantuan Sosial Angka 7).