https://bangka.tribunnews.com/
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kebocoran retribusi sampah terus diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini pemerintah turut menggandeng pihak perbankan setempat untuk penerapan pembayaran retribusi secara non tunai. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dapat meningkat 100 kali lipat.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Muhson mengatakan pihaknya saat ini memang tengah gencar mengurangi tingkat kebocoran retribusi sampah.
Karena itu pembayarannya segera diterapkan menggunakan sistem digital. Setelah pemerintah setempat meluncurkan inovasi Peci Resam atau Pembuatan Cip (Kartu) Retribusi Sampah.
“Kita menggandeng perbankan sebagai upaya kita bagaimana mengurangi tingkat kebocoran dan meningkatkan PAD. Karena dengan hal ini otomatis uang yang disetorkan oleh masyarakat langsung masuk ke kas daerah,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (27/2/2024).
Muhson berujar, sistem pembayaran retribusi sampah ini mengikuti perkembangan ekonomi global dengan bergerak ke digitalisasi.
Penerapan inovasi Peci Resam untuk mendukung pencapaian misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan. Yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Dampaknya mampu meningkatkan jumlah PAD sektor pelayanan retribusi persampahan.
Melalui langkah ini menjadi momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Agar transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Sebelumnya, pembayaran retribusi sampah masih menggunakan cara manual. Tak hanya itu dampak kebocoran retribusi sampah juga berpengaruh terhadap PAD yang belum optimal beberapa tahun belakangan ini.
Kecilnya PAD dari sektor pelayanan retribusi sampah turut dipengaruhi oleh minimnya personel pemungut retribusi pelayanan persampahan. Karena sejauh ini hanya terdapat tiga orang yang menjadi juru pungut, khususnya di kawasan Kota Toboali. Permasalahan ini merupakan tantangan terbesar yang harus dicarikan solusi.
“Outputnya yang jelas PAD meningkat dari adanya pengurangan kebocoran ini. Syukur kalau masyarakat lebih yakin apa yang dibayar masuk ke kas daerah,” jelas Muhson.
Lebih jauh ungkapnya, dalam penerapan retribusi baru ini pihaknya juga telah melakukan pendataan sejak awal tahun 2024 lalu. Ada beberapa kategori menjadi objek retribusi sampah, meliputi rumah-rumah warga, pelaku usaha, toko, rumah makan, kafe, fasilitas publik hingga perkantoran. Tak hanya itu, rumah warga yang berada di dalam gang-gang kecil juga tak luput dari pendataan.
Menurutnya pendataan penting dilakukan untuk mengetahui berapa objek retribusi sampah yang ada di Kota Toboali. Sebab selama ini Pemkab Bangka Selatan tidak memiliki data riil terkait masyarakat yang menjadi objek retribusi sampah.
Penetapan besaran kutipan retribusi sampah di Bangka Selatan nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan kriteria tertentu. Sebelumnya penetapan tarif retribusi berdasarkan besaran bangunan.
Namun tahun ini penetapan retribusi tersebut mengacu terhadap kemampuan masyarakat itu sendiri. Utamanya berdasarkan besaran KWh atau sambungan listrik. KWh dapat diperhitungkan sebagai substitusi atau pengganti dalam penetapan tarif retribusi.
Misalnya untuk KWh 450 Watt akan digratiskan, KWh 900-2.200 Watt biaya retribusi sampah sebesar Rp15.000 per bulan. Kemudian untuk KWh dengan ukuran di atas 2.200 dan di atasnya disesuaikan, dengan nominal Rp20.000-Rp100.000 per bulan. Begitu pula masyarakat yang bisa melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik juga akan digratiskan.
“Per bulan besaran retribusi itu tergantung. Mulai Rp5.000 sampai Rp40.000 tergantung banyaknya sampah yang kita ambil. Mulai berjalan direncanakan Maret 2024,” sebutnya.
Kendati demikian kata Muhson, dengan penerapan ini pihaknya menargetkan PAD dapat meningkat 100 persen. Dari semula target retribusi sampah hanya Rp200 juta per tahun, kini naik menjadi Rp400 juta per tahun.
Terlaksananya program atau kegiatan peningkatan PAD sektor retribusi pelayanan persampahan melalui pembuatan kartu retribusi sampah menjadi kunci utama. Sebagai upaya transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah.
“Maka dari itu kita undang lurah, kepala sekolah hingga tokoh masyarakat. Ini supaya mereka bisa mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkas Muhson.
Kepala Bank Sumsel-Babel Cabang Toboali, Edward Octavidy turut menyambut baik inovasi yang dilakukan bersama pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Pihaknya selalu mendukung program yang diluncurkan oleh pemerintah. Karena Bank Sumsel Babel menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kita selalu mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Setelah sebelumnya kita juga telah menjalin kerjasama yang serupa,” ujar Edward.
Sumber:
- BangkaPos.com, Antisipasi Kebocoran Retribusi Sampah, Pemkab Bangka Selatan Gandeng Perbankan, 27 Februari 2024; dan
- AntaraBabel, Bangka Selatan Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Nontunai, 27 Februari 2024.
Catatan:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 Angka 22, yang menyatakan bahwa Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
b. Pasal 1 Angka 25, yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan;
c. Pasal 1 Angka 26, yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu
d. Pasal 1 Angka 66, yang menyatakan bahwa Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
e. Pasal 87, yaitu pada:
1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
a) Retribusi Jasa Umum;
b) Retribusi Jasa Usaha; dan
c) Retribusi Perizinan Tertentu.
2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
3) Ayat (3), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
4) Ayat (4), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.
f. Pasal 88, yaitu pada:
1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf a meliputi:
a) pelayanan kesehatan;
b) pelayanan kebersihan;
c) pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d) pelayanan pasar; dan
e) pengendalian lalu lintas.
2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sebagai berikut:
a. Pasal 26 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis Retribusi terdiri atas:
1) Retribusi Jasa Umum;
2) Retribusi Jasa Usaha; dan
3) Retribusi Perizinan Tertentu.
b. Pasal 27, yaitu pada:
1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, meliputi:
a) pelayanan kesehatan;
b) pelayanan kebersihan;
c) pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d) pelayanan pasar; dan
e) pengendalian lalu lintas.
2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
3) Ayat (7), yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
4) Ayat (8), yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundangundangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
c. Pasal 29, yaitu pada:
1) Ayat (1), yang menyatakan bahwa Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a) pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b) pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
c) penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah;
d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan
e) pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.
2) Ayat (2), yang menyatakan bahwa Dikecualikan dari pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.